Wakil Ketua DPRD Sulbar, Usman Suhuriah menerima nota beserta dokumen pembahasan Ranperda APBD Perubahan Sulbar 2021 dari Wagub Sulbar, Enny Angaraeni di Ruang Paripurna.
Mamuju, mandarnews.com – Wakil Ketua DPRD Sulawesi Barat, Usman Suhuriah menerima nota kesepahaman dan dokumen rancangan peraturan daerah (Ramperda) APBD Sulbar 2021 yang diserahkan oleh Wakil Gubernur Sulbar, Enny Angraeni, pada Senin (27/9).
Total nilai perubahan pendapatan daerah, yang dipaparkan oleh Wagub Sulbar itu sebesar Rp 2. 047.743.141.042, berubah menjadi Rp 1.998.548.145.748. Mengalami penurunan Rp 49.194.995.294,00 (2 persen).
Sementara belanja Daerah mengalami peningkatan. dari Rp 2.062.542.227.645. menjadi Rp 2.355.515.819.735. Atau meningkat Rp 292.973.592.090 (14 persen).
Menurut Wakil Ketua DPRD Sulbar, Usman Suhuriah yang menjadi pimpinan sidang, pembahasan tersebut dibahas secara maraton sejak 23 September lalu.
“Pembahasan RAPBD 2021, dibahas sesuai mekanisme DPRD. Diawali rapat pimpinan DPRD dan rapat badan musyawarah DPRD pada tanggal 23 September 2021 untuk persiapan pembahasan,” sebut Usman di Kantor Sementara DPRD Sulbar, Senin (27/9).
Dalam paripurna itu, Wakil Gubernur Sulbar, Enny menyebut bahwa perubahan anggaran dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Serta Perubahan Prioritas Plafon Anggaran.
Sejumlah penyesuaian anggaran harus dilakukan, mengikuti perkembangan daerah dan program yang sejalan kebijakan umum Anggaran (KUA). “Penyusunan perubahan APBD 2021 mempertimbangkan kewajiban-kewajiban yang sudah digariskan pemerintah pusat,” tegas Enny, saat menyampaikan penjelasan gubernur.
Wagub kemudian memaparkan keadaan yang menyebabkan adanya pergeseran maupun perubahan anggaran antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Didalamnya termasuk sisa lebih anggaran tahun lalu yang digunakan di tahun berjalan.
Dijelaskan, anggaran ini salah satunya bakal dimanfaatkan untuk penanganan pandemi Covid-19 yang berdampak pada perekonomian Sulbar.
Selain itu, perubahan mempertimbangkan perkiraan rasional atas perencanaan awal yang dapat dicapai, baik pendapatan Asli Daerah (PAD), dana Perimbangan dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang telah dipisahkan.
“Kebijakan Penganggaran pada perubahan APBD tahun 2021 diarahkan sesuai tema pembangunan daerah dalam RKPD tahun 2021, yaitu mempercepat permulihan ekonomi yang inklusif untuk pembangunan daerah,” sambung Enny. (Sugiarto)