
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sulbar Abdul Halim (kiri) dan Ketua DPW Partai Gelora Sulbar, Hajrul Malik (kanan).
Mamuju, mandarnews.com – Jelang berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) pada 17 Mei 2022 serta menunggu hasil pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak 2024, posisi Gubernur dapat dipastikan akan dijabat oleh Penjabat (Pj).
Ketentuan Pj Pemilihan dijelaskan dalam Pasal 201 ayat 8 dan 9 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Itu berarti, Pj Gubernur Sulbar akan menjabat lebih dari dua tahun, dari 2022 hingga adanya hasil pemilihan kepala daerah serentak pada 2024 mendatang.
Mengenai hal itu, politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Sulbar yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar Abdul Halim mengatakan, pengisian Pj kepala daerah, termasuk di Sulbar merupakan kewenangan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Untuk itu, Abdul Halim mengungkapkan jika siapapun yang menjadi Pj Gubernur, DPRD akan tetap melakukan sinergi untuk membangun Sulbar.
“Kalau ini kewenangan penuh Mendagri dan saat ini kita belum tahu siapa, tetapi tentu dari pihak legislatif akan bersinergi untuk membangun Sulawesi Barat,” ujar Abdul Halim.
Sementara saat ditanyai pendapat tentang Pj Gubernur dari Tentara Nasional Indonesia-Kepolisian Republik Indonesia (TNI/Polri), Abdul Halim menyebut tidak mempermasalahkan hal itu karena menurutnya kinerja dari pelaksana tugas adalah yang paling utama.
“Ini kan masih jauh ya, jadi kita belum tahu siapa yang akan ditunjuk oleh Kemendagri. Terkait itu, sinergitas antara legislatif dan eksekutif tetap akan kita maksimalkan, itu tidak ada masalah siapapun yang ditunjuk,” ucap Abdul Halim.
Sementara pendapat berbeda dilontarkan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gelora Sulbar Hajrul Malik yang menyampaikan bahwa sebaiknya Pj dijabat oleh orang sipil yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN) tingkat eselon I.
Kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi menjadi alasan utama Hajrul dalam menjawab pertanyaan dari awak media jika Pj nantinya dijabat oleh kalangan TNI/Polri.
“Jika memang harus mengangkat di luar ASN sipil, maka Mendagri harus mengedepankan kapasitas orang yang ditunjuk sebagai Pj,” tukas Hajrul.
Ia pun menyarankan agar tetap menjaga semangat reformasi dalam pengambilan jabatan pelaksana tugas kepala daerah, sebab semangat anti dwifungsi ABRI yang dulu zaman orde baru ditentang harus tetap dijaga.
Reporter: Sugiarto
Editor: Ilma Amelia