Rapat evaluasi penerapan SE pembatasan pembelian BBM di ruang aspirasi Kantor DPRD Polewali Mandar.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar menilai jika penerapan Surat Edaran (SE) pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi berhasil mengurai antrian yang mengular hingga menimbulkan kemacetan.
Dalam rapat yang digelar di ruang aspirasi Kantor DPRD Polewali Mandar untuk mengevaluasi penerapan SE, Selasa (15/9/2026), Wakil Ketua DPRD Polewali Mandar, Amiruddin, menyampaikan jika permasalahan soal antrian BBM yang mengular nampaknya sudah ada titik terang.
“Yang kita harapkan juga sudah mulai menampakkan hasil, dengan berkurangnya antrian yang kita dapatkan hari ini. Walaupun di lapangan masih banyak yang mengeluh, saya kira itu wajar,” ujar Amiruddin.
Dirinya berharap, ada peningkatan atau perbaikan SE dengan melihat kondisi yang ada.
Amiruddin pun berpesan kepada pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk mengutamakan dan tidak membatasi pembelian kendaraan yang melayani masyarakat, seperti pemadam kebakaran, ambulans, dan armada pengangkut sampah.
Senada dengan Wakil Ketua, Ketua Komisi II DPRD Polewali Mandar, Amir, turut menganggap penerapan SE yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten cukup bagus.
“Dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar setelah RDP pertama kemarin, antrian terurai. Kami mengamati dari Tinambung sampai ke Polewali, tidak ada penambahan antrean,” kata Amir.
Sementara itu, pendapat berbeda dikemukakan oleh perwakilan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Polewali Mandar, Debi Akbar.
Menurut Debi, pembatasan pembelian BBM ini sangat dikeluhkan oleh kendaraan angkutan umum, becak motor, dan ojek.
Selain itu, sopir mobil truk pengangkut material bangunan, khususnya di Kecamatan Tapango, juga mengeluhkan hal yang sama.
“Mereka sangat resah karena pembatasan solar ini, sehingga mereka tidak lagi mengambil pekerjaan untuk mengangkut timbunan. Mereka mengatakan sangat rugi karena satu kali angkut saja sudah menghabiskan solar dan jumlah yang diperoleh tidak cukup,” sebut Debi.
Ia berharap, SE yang telah diterbitkan bisa dievaluasi dengan mempertimbangkan keluhan masyarakat di lapangan. (ilm)
