Polewali, mandarnews – Legislator Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) melalui video conference dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Polewali Mandar, dengan agenda menyikapi pro kontra di masyarakat akan implementasi maklumat MUI tentang pelarangan ibadah secara berjamaah di masjid, sebagai upaya mencegah potensi penyebaran Covid-19.
RDP dilakukan bersama fraksi-fraksi dewan, MUI Polman. Kakan Kemenag Polman, Kabag Kesra serta beberapa eksekutif, yang tergabung dalam tim gugus tugas percepatan penanganan Covid 19. RDP dikendali di ruang aspirasi DPRD. Vidcon berlangsung dinamis, dipimpin Ketua DPRD Jupri Mahmud didampingi Wakil ketua DPRD Amirudin dan Nurbaety.
“Perlu diketahui persis isi dari maklumat MUI yang telah diterbitkan dan dilaksanakan, masjid ditutup malah pasar yang ramai buka tutup saat ini,” kata Ketua Komisi IV Agus Pranoto.
Amin yang juga salah satu anggota DPRD Polman mengatakan, terkait maklumat MUI perlu disikapi secara arif dan bijaksana. Kata dia, DPRD tidak akan melawan apa yang menjadi keputusan pemerintah hanya saja jika zona hijau covid-19, dinilai masih bisa dilaksanakan salat Jumat di masjid.
“Ini usulan masyarakat, sekiranya kalau bisa masjid di jalan poros saja yang ditutup, kalau masjid di lorong tidak perlu karena daerah ini masih zona hijau maka perlu disikapi sebaik-baiknya,” sebut Amin.
Menanggapi hal tersebut Ust Syahid Ketua MUI Polman merespon apa yang menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat daerah ini. Ia membeberkan tentang penerbitan maklumat yang didasari berbagai acuan atau pertimbangan yang matang, baik itu acuan tausiyah dan fatwa MUI pusat termasuk, pertimbangan Bupati selaku ketua dewan pertimbangan.
“Bahwa apa yang terjadi hari ini, kaitannya dengan acuan adanya surat yang didahului maklumat MUI pusat yang awalnya sifatnya biasa, berisi himbauan untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dengan rajin cuci tangan dan menjaga kebersihan diri. Pada Maret lalu terbit penegasan fatwa MUI yang muncul adanya positif Covid-19,” bebernya
Lebih lanjut ia mengatakan, pasca terbit maklumat Sulbar tanggal 26 Maret sehingga pihaknya bermusyawarah dengan petinggi MUI untuk menyikapi maklumat yang dikeluarkan MUI Provinsi untuk kemudian dikonsultasikan segala sesuatu ke pusat.
“Ketika itu Polman masih terkendali atau zona hijau, lalu kami menyurat ke bupati untuk tetap ingatkan pada Jumat tetap melaksanakan shalat berjamaah di masjid pada 27 Maret. Yang pasti laksanakan ibadah Jumat berjamaah ketika itu,” tambahnya.
Namun , ketika adanya informasi ada orang positif Covid-19 di Kabupaten Majene dan beragam masukan diterima MUI sehingga akhir Maret kemarin, merujuk surat dinas kesehatan yang berisi Kabupaten Polman adalah daerah perlintasan dua wilayah Sulsel – Sulteng dan daerah itu ditetapkan zona merah penyebaran Covid-19 , dan semakin meningkatnya jumlah ODP dan PDP, disertai banyak pendatang yang sembunyi-sembunyi masuk ke wilayah ini, baik terdata dan tidak terdata, diperkuat permintaan Dinkes untuk mengeluarkan himbauan agar tidak melaksanakan salat jamaah di masjid karena diduga kegiatan ibadah berjamaah berpotensi menularkan korona.
Sementara Kepala Kemenag Polewali Mandar Mulyadi Rasyid mengatakan hendaknya fatwa MUI dapat dikawal secara arif dan bijaksana, pihaknya menilai tidak adanya keraguan dalam fatwa.
“Sebaiknya Makmulat MUI dikawal masyarakat sebagai upaya waspada melawan penyebaran virus korona, jika tidak dilaksanakan atau pun dilaksanakan menjadi bumerang hanya saja demi kemaslahatan masyarakat maka bersama-sama dijalani dengan bijak,” kata Mulyadi Rasyid.