Anggota DPRD Sulbar, Astuti Indriani
Mamuju, mandarnews.com – Sisa masa jabatan anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat (Sulbar) periode 2014-2019 sisa menghitung hari, namun semangat legislator wanita dari partai Golongan Karya, Astuti Indriani tak menciut dalam memperjuangkan hak dan perlindungan anak.
Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Sistem Perlindungan Anak, pencegahan pernikahan usia anak disuarakannya dalam paripurna pembahasan sejumlah ranperda yang dilaksanakan di Gedung DPRD Sulbar, Senin, (5/8/2019).
Ditemui usai sidang yang digelar selama 2 jam tersebut, Astuti Indriani menjelaskan, usulan revisi Perda yang disuarakannya melalui jalur Perda Inisiatif DPR untuk menekan jumlah pernikahan usia anak yang terbilang tinggi di wilayah Sulawesi Barat.
“Angka pernikahan usia anak sangat tinggi, sehingga kita DPRD Provinsi Sulbar dan Pemerintah Provinsi harus hadir untuk konsisten dan komitmen dalam menekan angka tersebut melalui sebuah payung hukum. Kita berharap payung hukum ini dapat memberi penguatan anggaran dalam menekan pernikahan usia anak,” tutur Astuti.
Di dalam usulan Ranperda tersebut juga akan mengatur sanksi bilamana terjadi pernikahan usia anak dalam masyarakat. Namun terkait sanksi apa yang akan diberikan, Astuti enggan menyebutkannya.
“Nantilah, ini masih berproses, persoalan sanksi ini masih jadi diskusi kami. Sebelum Perda ini disahkan, kita terlebih dahulu akan menggelar rapat dengar pendapat dengan stakeholder dan instansi terkait untuk mengetahui usulan-usulan apa saja terkait Perda ini,” ucap Astuti.