Mamuju, mandarnews.com – Ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi bersama rombongan Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Barat melakukan kunjungan kerja terkait pengelolaan Hibah/Bantuan Rumah Ibadah, pada Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar, Selasa, (10/10/2023).
Rombongan Ketua DPRD Sulbar dan Komisi I DPRD Sulbar disambut di Toraja Room Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.
Dalam kunjungan tersebut, oleh Biro Kesra Provinsi Sulawesi Selatan telah dijelaskan bahwa mekanisme pemberian hibah /bantuan rumah ibadah dilakukan sesuai dengan aturan baik Permendagri, perda dan pergub.
Semua proses tentunya harus melalui tahapan, seperti hal yang paling mendasar adalah harus ada proposal minimal satu tahun sebelumnya, dan termuat dalam RKPD.
Satu hal yang menjadi pertanyaan Komisi I, yakni bagaimana dengan adanya Bantuan yang diperuntukkan untuk rumah ibadah yang telah termuat dalam APBD, ada dalam DPA/RKA serta telah terbit SK hibahnya, namun tidak dapat dicairkan aanggaranya dengan alasan belum termuat dalam RKPD.
Oleh Biro Kesra Provinsi Sulawesi Selatan, menjawab, jika tidak termuat dalam RKPD berarti tidak dapat dibayarkan.
Terhadap kasus seperti itu sebagai solusi yang dapat dilakukan adalah dengan memasukkan dalam perubahan RKPD yang kemudian dapat di cairkan melalui APBD Perubahan.
Selain itu juga dipertanyakan tentang pemberian bantuan bagi lembaga seperti MUI dan Baznas serta bantuan kemahasiswaan dan beasiswa atau bantuan pendidikan bagi masyarakat, serta pengelolaan islamic center.