Dua terduga penyalah guna narkoba, AP dan IS
Mamuju, mandarnews.com – Untuk memberantas peredaran Narkoba di Sulawesi Barat, Direktorat Narkoba Polda Sulbar aktif menggalang dan mengumpulkan informasi terkait aksi pelaku serta tempat transaksi narkoba.
Hasilnya pada Minggu (11/11/2018) sekitar pukul 19.00 Wita, atas informasi dari masyarakat Tim Ditnarkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku yang di duga menyalahgunakan narkoba di Lorong 6 Desa Bunde, Kec. Sampaga Kab. Mamuju Prov. Sulbar.
Pelaku diketahui berinisial AP (18) Pekerjaan Supir mobil, kewarganegaraan Indonesia / Jawa, Alamat Desa Bunde, Kec. Sampaga, Kab. Mamuju, Prov. Sulbar. Dari tangan terduga pelaku barang bukti yang disita berupa 5 (lima) saset plastik kecil bening diduga berisi Narkotika jenis sabu, (BB yang ditemukan dalam penguasaan AP saat dilakukan penangkapan) dan 1 (satu) buah HP Nokia warna hitam.
Direktorat Narkoba Polda Sulbar menjelaskan kronologi sebagai berikut: pada Minggu (11 November 2018) sekitar pukul 15.00 wita Anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulbar memperoleh informasi bahwa di Desa Bunde Kec. Sampaga Kab. Mamuju sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, tepatnya di seputaran rumah AP bersama temannya.
Selanjutnya, sekitar pukul 19.00 wita tim subdit I Ditresnarkoba Polda Sulbar langsung mendatangi rumah AP dan Tim memperkenalkan diri serta memperlihatkan Springas sekaligus menyampaikan bahwa akan dilakukan penggeledahan rumah. Saat dilakukan penggeledahan tim Subdit I menemukan barang bukti yang diduga sabu diatas televisi yang dibungkus dengan bungkusan rokok Clas Mild sebanyak 5 (lima) saset kecil bening dan satu buah pirex kaca.
Saat diinterogasi, AP mengaku barang tersebut diperoleh dari “IS” yang tinggal dilorong 8 tidak jauh dari rumahnya.
Sekitar pukul 20.00 wita tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulbar melakukan pengembangan ke “IS” yang bertempat tinggal Lorong 8 di Desa Bunde Kec.Sampaga Kab.Mamuju, dan mendapati “IS” yang sedang berada dalam kamarnya, dan langsung mengamankan serta melakukan penggeledahan di kamar akan tetapi Tim Subdit I tidak menemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan Narkotika sejenis sabu yang sebelumnya telah diamankan.
Sementara itu, petugas hanya menemukan uang hasil penjualan sabu dari AP sebesar Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya Tersangka dan BB diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sulbar, guna pengusutan lebih lanjut.
Akibat perbuatan pelaku, AP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan IS di jerat dengan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Penulis : Rizaldy
Sumber : Humas Polda Sulbar