Dua terduga penyalahgunaan narkoba di Polman kini diamankan.
Polman, mandarnews.com – Sebanyak empat orang personel Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Polewali Mandar (Polman) setelah mendapat perlawanan saat berusaha meringkus dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, Senin (1/8/22).
Dalam keterangan tertulisnya, Direktur Direktorat Narkoba Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Alpen menjelaskan bahwa dua orang personel Sub Direktorat (Subdit) 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar dibantu dua orang personel Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Polman mengalami luka terbuka di beberapa bagian tubuh akibat terkena tebasan benda tajam berupa parang.
Saat itu, personel gabungan Res Narkoba Polda Sulbar dan Polres Polman sedang melakukan upaya penangkapan terhadap dua orang target operasi (TO) kasus penyalahgunaan narkoba di salah satu rumah yang berlokasi di jalan trans Sulawesi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman.
“Dua orang ini yakni Risal (31) dan Samsi (41) memang sudah masuk dalam daftar target operasi, namun saat akan ditangkap mereka melakukan perlawanan kepada petugas dengan menggunakan parang dan melukai empat orang anggota,” ungkap perwira Kepolisian Republik Indonesia berpangkat tiga melati ini.
Meskipun dalam keadaan terluka, lanjutnya, namun dua orang pelaku berhasil diringkus beserta barang bukti berupa satu saset narkotika jenis shabu dan sebilah parang.
“Para pelaku berhasil diringkus beserta barang buktinya, meskipun anggota kami di lapangan dalam keadaan terluka namun tetap memperlakukan pelaku secara baik,” ujar Kombes Pol Alpen.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara. (Mutawakkir/rls)
Editor: Ilma Amelia