Ilustrasi/ antaranews.com
Majene, mandarnews.com – Sidang praperadilan tiga tersangka kasus dugaan korupsi APBD Sulbar 2016 memasuki tahap akhir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu 25 Oktober 2017.
Hasilnya, gugatan praperadilan Ketua DPRD Sulbar dan dua wakilnya, Andi Mappangarra, Munandar Wijaya dan Harun ditolak hakim tunggal, Syafri.
“Berdasarkan alat bukti T21 dan T40 dalam wilayah penyelidikan, termohon telah memenuhi dua alat bukti dan dengan ini menolak gugatan praperadilan ditolak,” kata Syafri seperti dilangsir antarasulsel.com.
- Baca juga : Ketua DPRD Sulbar dan Tiga Wakilnya Tersangka Dugaan Korupsi
- Baca juga : Ini Modus Tersangka Dugaan Korupsi APBD Sulbar
- Baca juga : Dugaan Korupsi APBD Sulbar, Tiga Tersangka Ajukan Praperadilan
- Baca juga : Dugaan Korupsi APBD Sulbar, Ambar Demo Kejati dan PN Makassar
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pasca praperadilan ditolak, Ketua DPRD Sulbar, Andi Mappangara mundur dari jabatannya.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Sulselbar menetapkan Ketua DPRD Sulbar dan tiga wakilnya sebagai tersangka dugaan korupsi APBD Sulbar, Rabu 4 Oktober 2017 silam.
Kepala Kejati Sulselbar, Jan S Maringka menjelaskan, tersangka melanggar ketentuan UU no. 21 tahun 2001 terntang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (tipikor), terutama pasal 12 huruf i.
Menurut Jan S Maringka, perbuatan tersebut dilakukan oleh para tersangka dengan cara meminjam perusahaan dan menggunakan orang lain sebagai penghubung. Sedangkan dana kegiatan dalam kenyataannya digunakan secara tidak sesuai dengan peruntukan.
Tapi untuk kepentingan pribadi dan fee proyek. Hal itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka adalah pasal 12,pasal 3 jo pasal 64 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelas Jan S Maringka.
Modusnya, Jan S Maringka mengatakan, keempat tersangka yang merupakan unsur pimpinan DPRD Sulbar menyepakati besaran APBD 2016 dengan total nilai anggaran Rp 360 miliar. Anggaran itu kemudian dibagi-bagi ke 45 anggota DPRD.
“Jumlah tersebut terealisasi tahun 2016 sebesar Rp 80 miliar untuk kegiatan di PUPR, Disnakbud dan Sekwan serta sisanya tersebar diberbagai SKPD lain di Provinsi Sulbar dan kabupaten se-Sulbar. Sedangkan terdapat anggaran yang terealisasi pada tahun 2017,” kata Jan S Maringka.
Selain itu, kata Jan S Maringka, para tersangka memasukkan pokok-pokok pikiran seolah-olah sebagai aspirasi masyarakat dalam APBD Sulbar 2016. Namun hal itu tidak melalui proses dan prosedur karena anggaran tersebut dibahas dan disahkan pada hari yang sama tanpa melalui pembahasan sebelumnya. (Irwan Fals)