
Memantau. Kapolres Majene, AKBP Asri Effendy memantau proses pemeriksaan tersangka dan saksi kasus dugaan aborsi, Rabu 25 Oktober 2017
Majene, mandarnews.com – Kasus dugaan aborsi di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) terus bergulir. Polres Majene kembali menetapkan seorang tersangka berinisial DN.
Berdasarkan informasi dari Kapolres Majene, AKBP Asri Effendy, DN ditetapkan tersangka karena diduga terlibat dalam kasus tersebut. DN sendiri tinggal di Kelurahan Banggae, Kecamatan Banggae.
Hingga saat ini, Polres Majene telah menetapkan lima tersangka. Diantaranya IN, ibu janin di Rangas Timur, Kelurahan Rangas, FR, ibu janin di Detengdeteng, Kelurahan Totoli, Kecamatan Banggae.
- Baca juga : Mayat Bayi Ditemukan Dikubur dengan Sarung
- Baca juga : Dua Tenaga Medis Tersangka Kasus Dugaan Aborsi
- Baca juga : Lagi, Polisi Temukan Kuburan Janin Bayi
- Baca juga : Ungkap Dugaan Aborsi, Ini Kata Kapolres
- Baca juga : Kasus Dugaan Aborsi, Kapolres : Rp 1,7 Juta Sekali Aborsi
Sementara dua oknum tenaga medis adalah RD dan LL. Keduanya punya peran berbeda, RD membantu proses aborsi sementara LL sebagai pemasok dan pemasang obat. Tersangka kelima adalah DN yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Perkembangan sampai sekarang untuk tersangka lain yang terlibat sedang kita kejar untuk pelaku lain yang membantu,” kata Asri Effendy, Rabu 25 Oktober 2017.
Selain itu, Asri Effendy mengungkapkan, pengakuan dua oknum tenaga medis tersebut telah melakukan aborsi hingga lima kali pada beberapa tempat di Majene. Tapi Polres Majene baru berhasil mengumpulkan barang bukti dan telah membongkar dua kuburan janin.
Selain itu. Polres Majene juga mengejar pacar ke dua tersangka IN dan FR yang diduga terlibat dalam kasus aborsi itu. Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kelima tersangka dan sejumlah saksi.
Terhadap lima tersangka, Polres Majene mempersangkakan dugaan penghilangan nyawa janin bayi dalam KUHAP, UU keseharan karena melakukan aborsi tidak sesuai prosedur. Seluruh tersangka diancam hukuman 9 tahun penjara. (Irwan Fals)