Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Syamsuriansah, menunjukkan bukti dokumen penyidikan
Mamuju, mandarnews.com – Dugaan kasus korupsi yang menghubungkan KPU Provinsi Sulawesi Barat, terhadap kampanye dana Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tahun 2019 terus berlanjut.
Penyeledikan tindak pidana (korupsi) Polresta Mamuju yang melakukan Audit menemukan Kerugian negara Sebanyak Rp. 1. 8 Milliar.
Berdasarkan dokumen yang diterima dari BPK Perwakilan Sulawesi Barat, Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Syamsuriansah kepada Wartawan menyebut akan segera melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut.
“Dengan adanya dokumen ini, maka gelar perkara akan kami lakukan untuk menentukan naik atau tidaknya ketindak penyidikan,” Terang Kasat Reskrim yang akrab disapa Anca tersebut di Mapolresta Mamuju, Selasa, (18/08).
Untuk penetapan tersangka Kasat Reskrim, AKP Syamsuriansah menunggu hasil Penyidikan.
“Kalau audit sudah ada, calon tersangka pasti ada, tetapi kita tetap menunggu hasil penyidikan selanjutnya, kemana aliran dana itu,” kata AKP Syamsuriansah
Reporter: Sugiarto