MAMASA – Kepolisian Resort Mamasa menggelar press rilis, Rabu (11/10/2023), mengenai pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran dana bantuan stimulan perbaikan rumah rusak akibat gempa di Kabupaten Mamasa tahun anggaran 2021.
Kompol Kemas Aidil Fitri, Wakil Kapolres (Waka) Polres Mamasa menjelaskan, kronologi kejadian tersebut bermula pada 15 Januari Tahun 2021 terjadi gempa bumi berkekuatan 6,2 SR yang berpusat di kabupaten Majene dan berdampak ke kabupaten Mamasa sehingga banyak rumah masyarakat di Kecamatan Aralle dan kecamatan Tabulahan yang mengalami kerusakan.
Atas dasar itu, Pemerintah Pusat menyalurkan bantuan dana stimulan korban gempa di wilayah kabupaten Mamasa. Ratusan rumah warga di dua kecamatan tersebut rusak. Setelah melalui proses verifikasi di lapangan total rumah rusak ringan, sedang dan berat sebanyak 572 rumah.
Untuk menanggulangi dampak bencana itu, pemerintah mengalokasikan anggaran melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kepada Pemkab Mamasa dana tersebut sebesar Rp 9.420.000.000 yang bersumber dari APBN, Dana Siap Pakai DSP, BNPB, Tahun Anggaran 2021.
Namun dalam proses penyaluran dana stimulan tersebut diduga mendapat pemotongan. Dugaan pungutan atau gratifikasi kemudian ditemukan Penyidik Unit IV Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Mamasa, berdasarkan laporan masyarakat.
Atas kejadian tersebut Sat Reskrim Polres Mamasa telah menahan dua pelaku, Masing-masing berinisial PP dan MA dan satu orang lagi berstatus DPO berinisial A.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan dikenakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Junto, Pasal 18 UU N0. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto, Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana
Sementara itu, Kasat reskrim AKP. Laurensius M Wayne mengungkapkan, akibat hal tersebut sesuai perhitungan laporan hasil audit, kerugian negara sebesar 1.004.700.000 (satu milliar empat juta tujuh ratus ribu rupiah).
“Modus ketiga tersangka adalah dengan mengadakan pemotongan yang bervariasi kepada sejumlah penerima dengan alasan biaya operasional,” terang Kasat Reskrim.
Peran ketiga tersangka, inisial PP sebagai ketua PPK mengatur secara teknis, inisial MA sebagai bendahara untuk pencairan, dan inisial A sebagai pembantu untuk menyalurkan dana.
Barang bukti yang disita yaitu uang senilai 335 juta dari rekening yang berhasil dibekukan polisi, kemudian ada 21 buku rekening bank dan barang bukti lainnya.
Dalam press rilis ini juga disampaikan bahwa proses penyelidikan terkesan lambat lantaran penyidik harus mendatangi rumah sebanyak 572 KK yang harus didatangi.
Press Release Tersebut dipimpin Oleh Kapolres Mamasa AKBP Agus Dwiyanto S.H,. S.I.K didampingi Waka Polres Mamasa Kompol Kemas Aidil Fitri S.H,.S.I.K,.M.M, Kasat Reskrim AKP Laurensius M Wayne, S.T. K .,S.I.K dan Kasi Humas Iptu Muhapris. (Yoris)