Gelar perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemerasan dalam Jabatan yaitu Pungutan Liar (Pungli) pada satuan pendidikan (SD dan SMP) se-Kabupaten Majene.
Majene, mandarnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Majene tengah melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tubuh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Majene.
Pemotongan dana BOS tersebut diduga dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Disdikpora Majene.
Dalam tindak lanjut perkara tersebut, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Majene telah melaksanakan gelar perkara sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemerasan dalam Jabatan yaitu Pungutan Liar (Pungli) pada satuan pendidikan (SD dan SMP) se-Kabupaten Majene.
Kejadian ini terjadi pada Maret hingga April 2024, bertempat di ruangan Tim BOSP Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Majene. Gelar perkara ini dilaksanakan berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R / LI-3 / IV / 2024 / Reskrim, tanggal 03 April 2024.
Kegiatan gelar perkara tersebut digelar di ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majene, Rabu (3/7/24), yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H.
Dalam kegiatan ini, peserta gelar perkara sepakat bahwa perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemerasan dalam Jabatan, yaitu Pungutan Liar kepada satuan pendidikan (SD dan SMP) se-Kabupaten Majene yang terjadi pada bulan Maret hingga April 2024 di Ruangan Tim BOSP Disdikpora Majene, dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti dengan serius mengenai dugaan pemotongan dana BOS ini. Saat ini, kami telah telah meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan serta mengumpulkan alat bukti lainya untuk menentukan siapa yg harus di mintai pertanggung jawaban hukum ” ujar AKP Budi Adi melalui Kanit Tipidkor Polres Majene IPDA Aulia Usmin, dalam keterangannya.
Dengan naiknya kasus ini ke tingkat penyidikan ini menunjukkan keseriusan Polres Majene dalam memberantas praktik korupsi dan pungli di sektor pendidikan. Diharapkan, melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel, kasus ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
(Ptr/ rls)