Kanit Tipikor Satreskrim Polres Mamasa, Ipda Gusti Muhammad Rifa Adabi.
Mamasa, mandarnews.com – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Mamasa telah memeriksa 15 orang saksi dan terlapor terkait bantuan alat berat berupa excavator dari Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada kelompok budidaya ikan (Pokdakan) yang diduga dikomersialkan.
Sesuai laporan beberapa waktu lalu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerak Andi Waris Tala melaporkan Pokdakan Sipalamban kepada pihak kepolisian, yakni Reskrim Polres Mamasa atas dugaan penyalahgunaan alat berat dari kementerian tersebut.
Kepala Unit (Kanit) Tipikor Ipda Gusti Muhammad Rifa Adabi mengatakan, ada laporan dugaan alat berat yang dikomersialkan dari LSM Gerak.
Ipda Gusti menyampaikan, alat berat diduga dikomersialkan untuk beberapa kegiatan desa dan kegiatan lainnya.
“Terlapor yakni Pokdakan dan dua kepala desa yang diduga menyewa alat tersebut,” tutur Ipda Gusti kepada media saat ditemui di kantornya, Senin (14/2).
Ia membeberkan, berdasarkan laporan, diduga kegiatan dilaksanakan di dua desa, yakni Desa Tadisi dan Desa Banea, Kecamatan Sumarorong.
Kepolisian saat ini telah memanggil terlapor, saksi-saksi, serta dinas terkait. Adapun saat ini, Polres Mamasa telah memeriksa 15 orang terkait kasus tersebut.
“Kami masih terus mengumpulkan bukti-bukti yang ada terkait persoalan itu,” pungkas Ipda Gusti. (Yoris)
Editor: Ilma Amelia