Mamasa, mandarnews.com – Berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa Taupe, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mamasa.
Kepolres Mamasa, AKBP Arianto melalui via telpon, Sabtu (7/10) menyampaikan, Satuan Reskrim Polres Mamasa telah melaksanakan Tahap II (penyerahan TSK dan BB) ke Kejaksaan Negeri Mamasa, Kamis (5/10/2017) pukul 19.30.
Lanjut Arianto, kasus tersebut dilakukan mantan Kades Taupe, LU (52 Th) dan dinilai merugikan peranggaran ADD (Alokasi Dana Desa) dan DDS (DANA DESA) pada Desa Taupe Kec. Mamasa Kab. Mamasa dgn nilai anggaran 347.399.000,- yg bersumber dari APBD Kab. Mamasa dan APBN tahun anggaran 2015.
Katanya, modus operandinya tersangka mengelola sendiri dana APBdes tanpa melibatkan Sekdes dan perangkat desa lainnya serta tidak mampu mempertanggungjawabkan dana yg telah direalisasikan seluruhnya serta terdapat beberapa kegiatan fisik yang tidak jelas pelaksanaanya, kurang volume kerjanya, juga ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 174.647.218.
Menurut Kapolres, dugaan kerugian negara itu sesuai laporan hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat daerah Kab. Mamasa No : 700/LHP.P-170/Insp.D/XII/2016 tgl 13 Desember 2016.
Kasus ini berdasarkan Laporan polisi : LP: 07/VIII/2016/Sulsel/Res-Mamasa tgl 15 Agustus 2016
“Kasus korupsi merupakan suatu kasus yang dapat berimplikasi kepada berkelangsungannya proses pembangunan, dan hal ini merupakan wujud komitmen Polri Polres Mamasa dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” terang Kapolres Mamasa AKBP. Arianto. (Nelpan)