Mendagri, Tito Karnavian
Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyampaikan, elektronifikasi transaksi non tunai pemerintah daerah sebagai upaya mencegah korupsi.
“Kebocoran dana transfer pemerintah pusat jangan sampai terjadi atau seminimal mungkin, kemudian pendapatan yang selayaknya diperoleh oleh pemerintah daerah menjadi pendapatan asli daerah mereka. Nah, dengan sistem ini saya kira kita bisa meminimalisir potensi kebocoran tersebut, sehingga dampaknya sadar atau tidak kita sudah membentuk gerakan penting anti korupsi,” ujar Mendagri, Kamis (13/2/2020).
Mendagri menjelaskan, tingginya kebutuhan dalam membangun daerahnya memaksa pemerintah daerah untuk melakukan inovasi dan eletronifikasi dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sehingga lebih efisien dan lebih efektif.
“Serta menghindari adanya kebocoran dan penyimpangan, baik dari sisi aparatur pemerintah daerah itu sendiri maupun dari pelaku usaha dan masyarakat sebagai wajib pajak dan wajib retribusi,” kata Mendagri.
Demikian juga halnya, lanjutnya, ketika melaksanakan pengeluaran atau belanja daerah, mengingat sebagian pelaku usaha sudah menerapkan sistem aplikasi dalam transaksi keuangannya, sehingga memaksa pemerintah daerah untuk melakukan inovasi elektronifikasi dalam belanja daerah, di antaranya dengan melakukan pembayaran melalui transfer langsung kepada pihak ketiga.
“Persoalannya adalah bagaimana kita bisa meyakinkan ini efektif, efisien, tepat sasaran artinya tidak terjadi kebocoran, maka kita menyediakan sistemnya. Beberapa daerah sudah menerapkan cashless transaction. Jadi, transaksi non tunai ini, baik belanja maupun pendapatan dengan melibatkan pihak-pihak ketiga. Namun, ini (juga) memerlukan sosialisasi,” sebut Mendagri.