Kepala BKP-SDM Majene, Fadlin FK
Majene, mandarnews.com – Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kabupaten Majene Fadlin FK mengimbau kepada setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Majene agar tidak mengambil pekerjaan lain yang tidak bersangkutan dengan tugas pokoknya sebagai ASN.
Menurut Fadlin, hal itu sangat jelas melanggar kode etik ASN. Ketentuan itu kata dia tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN.
“Tugas Pokoknya kan PNS, jadi kalau ada oknum yang bekerja seperti di perusahaan swasta atau lembaga lainnya itu jelas melanggar,” tegasnya saat ditemui di ruanganya Senin, 2 Oktober 2017.
Dalam PP tersebut Fadlin menyebutkan, setiap ASN wajib menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan. Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada ASN dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.
Setiap ASN wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS,Serta mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan.
Lebih lanjut Fadlin menjelaskan,setiap ASN dilarang melakukan kegiatan tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional. Serta dilarang bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing.
Ia menambahkan, setiap ASN yang terbukti melanggar ketentuan itu akan terlebih dahulu diberikan sanksi ringan berupa teguran secara lisan. Jika memang upaya itu tidak dipenuhi oleh yang bersangkutan, maka ASN yang melanggar itu harus dilaporkan kemudian diberi sanksi berat.
“Jadi kita lakukan dulu teguran kemudian kita ingatkan, namun kalau dia kembali melakukan itu maka dia harus dilaporkan, nanti kepala dinas yang melaporkan kepada bupati agar di sidang kode etik,” jelasnya.
ASN yang terbukti malanggar aturan tersebut akan disidang kode etik melalui Majelis Kode Etik. Sehingga ia berpesan kepada seluruh ASN di Majene untuk tetap memegang teguh peran sebagai ASN dan manjaga amanat undang – undang yang telah ditetapkan pemerintah itu, agar tidak terjerumus masalah kode etik yang tentunya bisa merugikan karir mereka sebagai abdi negara.(Ashari)