ASN Pemkab Majene
Majene, mandarnews.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene akan kembali menerima gaji reguler dan gaji bulan ke-13 yang rencana akan dicairkan pada awal Juli mendatang.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Majene, Kasman Kabil mengungkapkan, sesuai arahan Kementerian Keuangan, pencairan gaji reguler dan ke-13 rencananya dilaksanakan pada awal Juli tahun ini.
“Artinya, pada bulan Juli mendatang, seluruh ASN di lingkup Pemkab Majene akan menerima gajian dua kali, yakni gaji 13 dan gaji reguler,” papar Kasman, Kamis (27/6/2019).
Kasman menyampaikan, gaji ke-13 sudah dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dengan pengalokasian diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019, sebagai alokasi yang bersifat wajib.
Untuk total besaran anggarannya, lanjutnya, datanya akan dilihat terlebih dahulu. Namun, yang pastinya tidak akan jauh berbeda dengan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR). (Ashari)
Editor: Ilma Amelia