Mamuju, mandarnews.com – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sulbar menetapkan tersangka tindak pidana pemilu kasus ijazah palsu pencalonan Pileg 2019 DPRD Sulbar.
Anggota Bawaslu Sulbar Koordinator Divisi Bidang Penindakan Pelanggaran, Ansarullah A Lidda mengatakan, pembahasan tahap II di Gakkumdu dilakukan setelah memeriksa Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sumarorong Estefanus. Sebelumnya, Estefanus tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Kemarin kami datangi di rumahnya. Sementara kami rampungkan berkasnya ke kejaksaan untuk persiapan didorong ke Pengadilan,” ujar Ansarullah yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16/07/2019).
Ansarullah menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan pasal 520 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pemilihan Umum. Bunyi pasal 520 UU nomor 7 tahun 2019 “Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.”
Dengan demikian, lanjut Ansarullah, dua telapor yang dianggap bersangkutan dengan pasal tersebut, yakni Zadrak Totyuan selaku Caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) maju di Dapil Mamasa DPRD Sulbar telah menggunakan dokumen palsu tersebut (Ijazah) dan Estefanus yang mengeluarkan/membuat dokumen tersebut.
“Dua terlapor ini kami anggap memenuhi unsur sebagaimana pasal yang disangkakan dan sebagaimana Pasal 254 dan Pasal 260 diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun penjara,” sebut Ansarullah.
Terkait status Zadrak yang diketahui sedang menjabat anggota DPRD Sulbar, Ansurullah menyebut tidak menjadi masalah. Kecuali ketika putusan pengadilan terbukti melakukan tindak pidana Pemilu, kata Ansarullah, maka secara otomatis harus menanggalkan jabatannya di DPRD Sulbar.
Reporter : Sugiarto