Dua pelaku dihadirkan dalam pres rilis di Aula Mapolres Majene.
Majene, mandarnews.com – Sepasang suami istri Ahmad Junaid (37) dan istrinya Rahmawati (35) harus berurusan dengan Kepolisian Resor (Polres) Majene demi mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah menggelapkan uang perusahaan.
Ahmad Junaid dan istrinya, terbukti menggelapkan uang perusahaan PT. Maha Meru Mitra Makmur dua ratus juta lebih.
Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian memimpin pres rilis, Kamis (2/9) menjelaskan, Ahmad Junaid atau Edy merupakan karyawan di perusahaan PT. Maha Meru Mitra Makmur, di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) selaku salesman.
Kemudian ia menyuruh dan menyerahkan nota – nota tagihan perusahaan kepada istrinya Rahmawati untuk menagih ke toko – toko yang ada di Pasar Sentral Majene.
“Setelah melakukan penagihan, istri memperoleh Rp. 259.816.486, namun bukannya menyetor pelaku malah pergi ke Kabupaten Toli – Toli, Sulawesi Selatan,” jelas Kapolres.
Lanjut AKBP Febryanto, tanggal 13 Agustus Rahmawati kemudian kembali ke Kab. Polman dan 21 Agustus ia bersama suaminya menyetor sisa uang tagihan perusahaan sebanyak Rp. 45.000.000.
“Akibat perbuatannya perusahaan mengalami kerugian sebanyak Rp. 214.816.486 dan pelaku diketahui telah membelanjakan uang tagihan dengan bermacam alat elektronik serta beberapa kebutuhan rumah tangga lainnya,” ungkap Kapolres.
Tambah Kapolres, terhadap Edy diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. Sementara istrinya diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 atau pasal 378 junto pasal 55 ayat 1 ke KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Menurut Kapolres penahanan dilakukan di Majene karena tempat kejadian perkara yakni di Pasar Sentral Majene.
(Mutawakkir Saputra)