
Pres rilis, Kamis (2/9/2021) di Aula Polres Majene.
Majene, mandarnews.com – Salah seorang pemuda di Kabupaten Majene A (22) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah melampiaskan nafsu bejatnya terhadap seorang anak dibawah umur inisial AR (10).
Kejadian ini terungkap setelah sang anak melaporkan kejadian yang dialaminya terhadap orang tuanya.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Majene, AKBP Febryanto Siagian menjelaskan, kejadian bermula (26/8) di salah satu kebun kelapa Kecamatan Tubo, Majene.
Menurut Kapolres, pelaku sendiri memiliki hubungan keluarga dengan korban.
“Jadi awalnya, pelaku melihat korban bersama dua temannya bermain di pinggir pantai. Ia kemudian mengajak untuk mencari kelapa di kebun dengan imin akan memberi upah sebanyak Rp. 15.000 agar korban mau. Setelah di kebun pelaku minta dua rekan korban agar menunggu, dan hanya ada pelaku dan korban mencari kelapa,” ujar Kapolres, saat pimpin presiden rilis, Kamis (2/9/2021) di Mapolres Majene.
Lanjut Kapolres, setelah di kebun, bukannya mencari buah kelapa pelaku justru meminta korban untuk membuka pakaian dan memaksa korban terlentang bugil.
“Pelaku menarik dan membentak korban sehingga korban takut dengan mendengarkan perintah pelaku. Setelah terlentang palaku jalankan aksinya, usai melakukan perbuatannya pelaku langsung mengambil uang Rp. 5.000 diberikan kepada korban agar korban tidak bercerita,” tambah Kapolres.
Menurut AKBP Febryanto Siagian, pelaku mengaku tidak memasukkan kelaminnya terhadap kelamin korban, melainkan hanya menggesekkan ke paha agar pelaku mencapai klimaks.
Akibat perbuatannya, korban dipersangkakan pasal 82 ayat 1 junto pasal 76e UU RI NO. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan penjara maksimal 15 tahun penjara.
(Mutawakkir Saputra)