Doni Kumala Putra, Ketua Gema PUS Makassar
Mamuju, mandarnews.com – Polemik pengesahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Mamasa antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten Mamasa ditanggapi oleh Gerakan Mahasiswa Pitu Ulunna Salu (GEMAPUS) Makassar.
Ketua GEMA PUS Makassar, Doni Kumala Putra, mengatakan polemik pengesahan KUA-PPAS yang terjadi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Mamasa merupakan dinamika yang bisa menghambat pembangunan yang berjalan di wilayah kabupaten Mamasa.
Sehingga Doni meminta untuk mengedepankan kepentingan masyarakat serta membuang ego dan intrik politik dalam pengambilan keputusan pengesahan KUA-PPAS yang polemik.
“Bentuk dari tanggung jawab dan fungsi lembaga yang berupaya meminimalkan persoalan atau setidaknya mengeliminasi polemik atau konflik kepentingan antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam penyusunan APBD,” tutur Doni.
Lebih lanjut, Doni mengatakan jika polemik KUA-PPAS tidak segera diselesaikan maka GEMA PUS menganggap itu hanyalah tarik ulur kepentingan politik dan tidak mewakili kepentingan rakyat.
“Ini tidak segera diselesaikan oleh kedua lembaga Instansi Negara ini, maka kami menilai persoalan yang terjadi hanyalah tarik ulur kepentingan politik lokal yang di dalamnya terdapat kepentingan pribadi (kepentingan pribadi/ kelompok yang ingin diakomodasi dalam APBD) dan bukan atas kepentingan rakyat,” papar Doni saat di konfirmasi via telphon Jumat (15/11/19).
Doni menyebut GEMA PUS telah melakukan diskusi dan kajian terkait hal tersebut sehingga GEMA Pus mengeluarkan beberapa tanggapan.
Berikut pernyataan sikap GEMA PUS terkait Polemik KUA-PPAS Kabupaten Mamasa :
1. Bahwa Pembahasan APBD adalah hal penting atau hal yang fundamental dalam satu daerah yang bertujuan untuk menjadi pedoman dalam mengatur penerimaan dan belanja untuk pelaksanaan pembangunan daerah sehingga kesalahan, dan pemborosan dan penyelewengan yang merugikan dapat dihindari.
2. Menghimbau kepada pihak DPRD dan Pemerintah tidak mengedepankan proses politik dalam penyusunan APBD yang menjadi arena interaksi antara DPRD dan Pemerintah saja. Tetapi juga mengedepankan transparansi dan memberikan akses bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan berpartisipasi dalam proses penyusunan APBD (Melibatkan Masyarakat dalam semua proses pembahasan APBD).
3. Sebaiknya baik pihak DPRD maupun Pemerintah Daerah berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan yang ada, dalam hal ini; Peraturan Pemerintah No.12 tahun 2019 dan Permendagri No.33 tahun 2019 terhdap pembahasan Rancangan KUA dan rancangan PPAS.
4. jika polemik ini tidak segera diselesaikan oleh kedua lembaga Instansi Negara ini, maka kami menilai persoalan yang terjadi hanyalah tarik ulur kepentingan politik lokal yang didalamnya terdapat kepentingan pribadi (kepentingan pribadi/kelompok yang ingin diakomodasi dalam APBD) dan bukan atas kepentingan rakyat.
5. Berdasar pada poin sikap 1, 2, 3 dan 4 diatas, jika hal ini tidak diindahkan oleh pihak DPRD dan Pemerintah daerah, maka kami akan mengadakan demonstrasi besar-besaran untuk memintah secara paksa kepada DPRD dan Pemerintah Daerah segera mebahas Rancangan APBD sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Reporter : sugiarto