Mamuju, mandarnews.com – Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar meresmikan pembayaran zakat 1441 Hijriah atau 2020 yang berlangsung di ruang oval lantai 3 Kantor Gubernur Sulbar melalui Video Conference (VC), Sabtu, 16 Mei 2020. Rapat tersebut digelar bersama pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sulbar.
Dalam sambutannya, Ali Baal mengatakan, berzakat merupakan kewajiban bagi umat Islam untuk berbagi rezeki kepada masyarakat, utamanya para Mustahik. “Khususnya kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulbar dan para staf Aparatur Sipil Negara (ASN), sekiranya dapat menyisihkan rezekinya membayar zakat,” ujarnya.
Ketua Baznas Sulbar, Asraruddin menyampaikan, di dalam harta yang dimiliki terdapat hak bagi kaum Duafa dengan perhitungan sesuai jumlah pendapatan perbulannya. “Di atas 4 juta rupiah diwajibkan berzakat sebesar 2,5 persen, sedangkan pendapatan di bawah 4 juta rupiah diwajibkan infak sebesar 2 persen,” ucapnya.
Asraruddin menjelaskan, dalam ajaran Islam hewan ternak juga bisa dijadikan zakat yang dihitung dari jumlah ternak. “Misalnya dalam setahun peternak memiliki 40 ekor sapi atau lebih, maka wajib berzakat satu ekor sapi. Jika dia memiliki 120 ekor kambing, maka wajib mengeluarkan satu ekor kambing untuk zakat,” kata dia menjelaskan. (sugiarto/Adv)