
Terkait dengan fenomena erupsi ini, PVMBG sedang mengevaluasi status Gunung Tangkuban Parahu yang berada pada level I (Normal). Pada status ini, PVMBG merekomendasikan masyarakat di sekitar Gunung Tangkuban Parahu dan pengunjung, wisatawan, dan pendaki tidak diperbolehkan turun mendekati dasar kawah Ratu dan Kawah Upas.
“Juga tidak boleh menginap dalam kawasan kawah-kawah aktif yang ada di dalam kompleks Gunung Tangkuban Parahu, serta ketika cuaca mendung dan hujan dikarenakan terdapatnya gas-gas vulkanik yang dapat membahayakan kehidupan manusia,” imbau Agus.
Selain itu, masyarakat di sekitar Gunung Tangkuban Parahu, pedagang, wisatawan, pendaki, dan pengelola wisata Gunung Tangkuban Parahu agar mewaspadai terjadinya letusan freatik yang bersifat tiba-tiba dan tanpa didahului oleh gejala-gejala vulkanik yang jelas.
Sebelumnya, PVMBG melaporkan bahwa Gunung Tangkuban Parahu yang terletak di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengalami erupsi pada Jumat (26/7/2019), pukul 15:48:18 WIB. Kolom abu teramati dengan ketinggian kurang lebih 200 m di atas puncak.
Asap tebal warna kelabu tebal dan abu mengarah ke Timur-Utara-Selatan. Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 38 mm dan durasi 5 menit 30 detik.
Masyarakat di sekitar gunung diminta untuk tetap tenang dan tidak terpancing oleh isu-isu yang tidak benar, serta memonitor peringatan maupun informasi dari pemerintah daerah atau BPBD setempat.
Informasi lebih lanjut mengenai kegunungapian atau penanggulangan bencana, dapat menghubungi:
– Gede Suantika [Kabid Mitigasi Gunung Api, 0821-2999-9218]
– Danan [Kasi Logistik BPBD Kab. Bandung Barat, 0812-2011-9865]. (rilis BNPB)
Editor: Ilma Amelia