Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) melarang pelaksanaan Masa orientasi siswa (MOS) dilaksanakan oleh siswa. Dengan kata lain, MOS tetap akan dilakukan di setiap sekolah di seluruh Indonesia namun dilaksanakan oleh guru. Alasannya, kerap terjadi kekerasan oleh siswa senior terhadap juniornya dan bahkan sering menimbulkan korban jiwa.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majene, Burhanuddin mengatakan Mos tetap akan dilaksanakan. Menurutnya, pelaksanaan MOS sudah diatur dalam Undang-undang.
"Semua kegiatan-kegiatan yang sifatnya tidak mendidik, tidak ada kaitannya dengan kependidikan tidak usah dilaksanakan. Contoh misalnya, menyuruh siswa menggunakan kaos kaki yang berbeda sebelah, dan satunya juga berbeda. Kemudian memakai tas karton, dan topi dengan bola yang dibelah dua, saya kira itu tidak mendidik namanya. Itu yang dilarang," kata Burhanuddin, Rabu (13/7/2016).
Burhanuddin juga mengatakan, tujuan dasar MOS adalah memperkenalkan lingkungan sekolah, tata tertib sekolah, dan mengenal lebih jauh gurunya. Bahkan, hari pertama diharapkan orang tuanya ikut hadir mendengarkan tata tertib sekolah. (Najib)