Mendagri, Tito Karnavian
Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyampaikan, Hari Ibu Nasional yang diperingati setiap 22 Desember tak sama dengan Mother’s Day versi Barat.
Menurutnya, Hari Ibu Nasional memiliki akar sejarah yang kuat dan berbeda dengan perayaan Hari Ibu di negara barat.
“Ini mungkin yang perlu dipahami bersama, peringatan Hari Ibu di Indonesia tidak sama dengan istilah Mother’s Day yang ada di Amerika, Inggris, dan negara lainnya. Memang kalau di Inggris dan di Yunani, (berkaitan dengan) keagamaan, tapi Hari Ibu di Indonesia itu diselenggarakan oleh para wanita, yang menetapkannya menjadi Dekrit 1959 (adalah) Presiden Soekarno,” ujar Mendagri, Senin (23/12/2019).
Ia menjelaskan, Hari Ibu Nasional diperingati setiap 22 Desember yang berawal dari adanya Kongres Perempuan I pada 22 Desember 1928.
Pada 16 Desember 1959, Hari Ibu ditetapkan sebagai Hari Nasional sesuai dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden Nomor 316 tahun 1959 oleh Presiden Soekarno.
“Kalau sebelumnya berjuang mengisi kemerdekaan, terutama untuk meningkatkan peran wanita, sekarang kita sudah mendapatkan hasilnya, para wanita dan ibu-ibu sekarang merasakan hasil dari tanggal 22 Desember 1928 itu. Sekarang Indonesia sudah pernah memiliki Presiden wanita, kita sudah banyak memilki menteri wanita, gubernur wanita, walikota/bupati wanita,” kata Mendagri.
Sosok wanita dan seorang ibu, lanjutnya, memiliki peran penting di semua bidang, terutama dalam pembentukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas.
Untuk itu, Mendagri memberikan penghargaan setinggi-tingginya pada seluruh Ibu dan wanita di Indonesia atas kontribusi dalam berbagai aspek kehidupan.
Editor: Ilma Amelia