Pemerintah Kabupaten Majene mengeluarkan surat edaran mewajibkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk masuk kantor usai libur lebaran. Surat edaran tersebut mewajibkan seluruh PNS masuk kantor besok, Senin (11/7/2016) dan melaksanakan tugas pelayanan seperti biasa. Jika tidak, PNS tersebut akan diberi sanksi tegas.
"Apa bila pegawai tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah melaksanakan cuti bersama kiranya melakukan langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi peringatan dalam surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah, Syamsiar Muchtar, Jum’at (24/6/2016).
Lebaran tahun ini, pemerintah pusat menetapkan hari raya Idul Fitri 1437 hijriah jatuh pada Rabu (6/7/2016). Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menetapkan cuti bersama selama tiga hari. Mulai tanggal 4,5 dan 8 Juli.
Selain itu, sebelum cuti bersama juga ada dua hari libur bekerja, yakni 2 dan 3 Juli 2016 serta setelah cuti bersama juga ada dua hari libur, yakni 9 dan 10 Juli 2016.
Jika dijumlahkan PNS mendapat sembilan hari libur. Mulai tanggal 2 hingga 10 Juli 2016. Hari libur tersebut dianggap cukup panjang. Oleh karena itu, Menpan RB, Yuddy Chrisnandi mengimbau PNS maupun anggota TNI dan Polri untuk tidak mengambil cuti tahunan pasca lebaran.
"Mengingat selama sembilan hari berbagai pelayanan publik dari pemerintah tidak optimal, kami berharap pasca lebaran nanti ada optimalisasi pelayanan publik dengan dukungan SDM (Sumber Daya Manusia) aparatur yang mencukupi di berbagai sentra pelayanan umum," kata Yuddy Chrisnandi, dikutip dari Kompas.com. (Irwan)