H. Hasan Sulur (pegang microphone) didampingi H Anwar Sewang (pakai kopiah) dan Muhammad Thalib saat memberikan penjelasan mengenai hasil pertemuan dengan Gubernur Sulbar soal Pergub No. 32 Tahun 2018 kepada anggota Asosiasi Perguruan Swasta Sulawesi Barat
Polewali, mandarnews.com – Gubernur Sulawesi Barat menerbitkan Peraturan Gubernur No. 32 Tahun 2018. Apakah pergub ini akan memengaruhi nasib guru di sekolah swasta?
Ketua Umum Asosiasi Perguruan Swasta Sulawesi Barat, H. Hasan Sulur mengaku sangat menyesalkan terbitnya Pergub itu karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 dan Pasal 55.
Hasan Sulur menyebutkan, dalam Pergub No. 32 Tahun 2018 dikatakan, guru sekolah swasta tidak akan mendapat bantuan operasional pendidikan daerah. Pergub Nomor 32 Tahun 2018 bertentangan dengan Pergub Nomor 24 Tahun 2017 yang mengatakan seluruh guru mendapat bantuan operasional pendidikan daerah, sedangkan di Pergub Nomor 32 Tahun 2018 hanya guru sekolah negeri yang dapat.
Hal ini tentu saja menimbulkan reaksi dari guru-guru sekolah swasta se-Sulawesi Barat. Asosiasi Perguruan Swasta Sulawesi Barat pun akhirnya menemui Gubernur Ali Baal Masdar untuk mengomunikasikan persoalan tersebut.
“Dari pertemuan dengan Gubernur, kami sepakat untuk mendata seluruh sekolah sebagai standarisasi pemberian bantuan dari Gubernur di masa mendatang,” beber H. Hasan Sulur.
Selain itu, Asosiasi Perguruan Swasta Sulawesi Barat juga diberikan kesempatan untuk mengawal pembahasan anggaran pendidikan di tingkat DPRD Kabupaten dan Provinsi.
H. Hasan Sulur membandingkan keadaan guru swasta di provinsi lain di Indonesia, seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat yang bantuan operasional pendidikan daerah untuk guru sekolah swasta lebih tinggi daripada guru sekolah negeri.
“Saya sangat yakin kejadian ini tidak akan terjadi lagi karena kami akan mengawal segala hal yang terkait. Untuk saat ini kami hanya bisa memaklumi keadaan karena bantuan operasional pendidikan daerah sebesar 6 M tersebut sudah dibagikan ke guru sekolah negeri,” tukas H. Hasan Sulur.
Ketua Harian Asosiasi Perguruan Swasta Sulawesi Barat H. Anwar Sewang turut menyuarakan kekecewaannya atas munculnya Pergub Nomor 32 Tahun 2018.
“Yang kita butuhkan saat ini adalah perlakuan yang sama dengan sekolah negeri. Saat bertemu dengan Gubernur kita meminta agar kejadian ini tidak terulang lagi di masa yang akan datang karena nantinya akan menjadi masalah,” ungkap dosen di salah satu perguruan swasta di Polewali Mandar ini.
Sementara Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Polewali Mandar, Muhammad Thalib menilai, masyarakat juga perlu diberikan pengertian mengenai pengelolaan sekolah swasta dan sekolah negeri.
“Sekolah swasta dan sekolah negeri itu sama dalam penyelenggaraan pendidikan. Hal ini perlu ditegaskan agar tidak ada lagi pemicu yang mengatakan sekolah swasta dianaktirikan,” kata Muhammad Thalib.
Untuk saat ini, terdapat 87 sekolah swasta di Sulawesi Barat dengan jumlah guru sebanyak lebih dari 2000 orang yang terdampak terbitnya Pergub Nomor 32 Tahun 2018 tersebut.
Salah satu guru sekolah swasta di Polewali Mandar yaitu Siti Hatijah berpendapat, sebelum diterapkan suatu peraturan sebaiknya ditinjau kembali.
“Mungkin lebih baik peraturan tersebut ditinjau kembali sebelum benar-benar diterapkan, karena tidak ada perbedaan antara guru yang mengajar di sekolah swasta ataupun di sekolah negeri, kita sama-sama mengajar. Apalagi kita guru honor rata-rata terima per tri wulan,” ujar Siti Hatijah kepada mandarnews.com, Sabtu (19/1/2019).
Ia menuturkan akan banting stir ke wirausaha untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari agar tidak hanya mengandalkan insentif sebagai guru.
Hal berbeda disampaikan oleh Erna Nengsih, guru sebuah sekolah di Kabupaten Pasangkayu mengaku tidak terpengaruh dengan terbitnya Pergub tersebut.
“Insentif guru di sekolah tempat saya mengajar diambil dari dana BOS, jadi menurut saya peraturan tersebut tidak berpengaruh buat saya pribadi,” kata Erna Nengsih.
Reporter : Ilma Amelia