Himpunan Mahasiswa Somba Sendana (HMSS) kembali turun ke jalan, Senin (15/10/2015) pukul 15.30 wita berunjuk rasa mengawal kasus sengketa tanah di Somba. Unjuk rasa digelar depan lokasi sengketa di Somba kecamatan Sendana.
Pengunjuk rasa dikomandoi Irwan dan Muh. Ilman meneriakkan tuntutan agar penggugat tanah yang dibeli H. Subaeri mencabut gugatan di pengadilan.
Irwan mengancam jika aspirasi masyarakat tidak dipenuhi, mengenai pencabutan gugatan dari pihak penggugat, maka ratusan orang akan kembali turun mengawal jalannya sidang. Irwan mendapat informasi jadwal sidang akan Kamis 29 Okt0ber 2015.
Aksi unjuk rasa ini, berlangsung aman dan damai. Kepolisian Sektor Sendana dibantu Polres Majene mengawal jalannya unjuk rasa hingga usai dan membubarkan diri pada pukul 17.16 Wita.
H. Subaeri membeli rumah dari Jahunding seharga Rp 55.000.000. Rumah tersebut dirobohkan kemudian lokasinya dibanguni pondasi seluas 7m x 10 m persegi, terletak di Somba Tenggara kelurahan Mosso Kecamatan Sendana.
Tapi lokasi yang dibanguni pondasi itu digugat oleh H. Lukman A. Makka karena menganggap tanah tersebut adalah miliknya. Gugatan ini kemudian mengakibatkan keresahan masyarakat sekitar karena kuatir pekarangan tempat mereka tinggal juga akan menjadi obyek gugatan.
Jahunding yang menjual rumah ke H.Subaeri mengaku bahwa tanah yang sekarang menjadi sengketa itu adalah tanah milik nenek moyangnya.
"Tanah di sekitar somba menurut nenek moyang kami tidak bisa diperjual belikan, makanya dalam surat pembelian antara Saya dan H. Subaeri tidak pernah menyebutkan tanah. Saya juga heran dari pihak penuntut atas dasar apa mereka menggugat di pengadilan," kata Jahunding.
Belum ada konfirmasi terhadap pihak penggugat karena pihak penggugat tidak muncul dalam aksi unjuk rasa, untuk memberikan klarifikasi tentang sengketa tanah tersebut.(haslan)