Pelarangan mudik lebaran 2021 demi memutus mata rantai penyebaran penularan Covid-19.
Majene, mandarnews.com – Sama seperti tahun kemarin, mudik lebaran 2021 kembali dilarang. Pasalnya, pencabutan darurat Covid-19 belum berakhir.
Dengan demikian, budaya mudik dimana masyarakat meninggalkan tempat bekerja ataupun menuntut ilmu dan kembali ke kampung untuk bertemu serta merayakan lebaran bersama keluarga harus terpatahkan.
Kabupaten Majene yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat kini telah resmi menerapkan kebijakan pemerintah tentang larangan mudik lebaran 2021 yang akan dimulai pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Hal tersebut dilakukan untuk membantu upaya pemerintah mengurangi penyebaran dan memutus mata rantai penularan Covid-19 agar segera musnah di Indonesia.
“Polri mengimbau agar seluruh masyarakat tidak mudik pada lebaran tahun ini karena berpotensi menularkan Covid-19,” ujar Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Resor (Polres) Majene, Selasa (27/4).
Khusus masyarakat di Majene, Polres Majene mengimbau agar masyarakat mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Humas Polres Majene juga mengatakan agar tidak nekat untuk mudik sebab seluruh titik-titik perbatasan daerah sudah dijaga ketat oleh petugas.
“Mari sama-sama kita patuhi aturan yang telah dibuat demi kebaikan dan keselamatan kita bersama,” kuncinya.
Laporan: Sitti Nural Allika
Editor: Ilma Amelia