Satuan Reskrim Polres Polewali Mandar, Sulawesi Barat terus mendalami kasus
peredaran ijazah palsu yang dilakukan oleh oknum dosen Universitas Al-asyariah
Mandar (Unasman), Sabtu (13/6). Dari hasil penyidikan sementara diketahui
ijazah palsu yang dikeluarkan tersangka dijual seharga tujuh hingga sepuluh
juta rupiah. Ironisnya puluhan ijazah palsu yang dikeluarkan tersangka
mayoritas digunakan guru untuk penyesuaian dan kenaikan pangkat.
Budi oknum dosen Unasman yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
peredaran ijazah palsu terus diperiksa intensif oleh tim penyidik Reskrim
Polres Polewali Mandar. Dihadapan penyidik tersangka tetap menyangkal terlibat
dalam peredaran ijazah palsu dan hanya sebagai perantara dengan upah Rp. 500
ribu untuk satu ijazah.
Tersangka berdalih puluhan ijazah yang diduga palsu dan ditemukan dirumahnya
merupakan milik almarhum Sofyan yang juga dosen di Unasman dan dititipkan pada
tahun 2009 saat kampus Unasman akan dieksekusi. Satu buah ijazah biasanya
dijual dengan harga tujuh juta hingga sepuluh juta rupiah.
Ironisnya mayoritas pengguna ijazah keluaran tersangka dibeli oleh oknum
guru yang kemudian digunakan untuk penyesuaian golongan dan kenaikan pangkat. Kasus
pemalsuan ini sendiri terbongkar setelah salah seorang korban melapor ke polisi
lantaran ijazah miliknya tidak terdaftar di Dirjen Dikti dan Kementerian
Pendidikan Nasional.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Polman Iptu Jeifson Sitorus mengaku
masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Selain memeriksa
tersangka, pihaknya juga telah memeriksa 21 saksi terkait kasus peredaran
ijazah palsu. Sementara sebanyak sepuluh ijazah palsu yang diterbitkan
tersangka berhasil disita polisi dan dijadikan barang bukti.
Sebelumnya polisi juga menggeledah rumah tersangka dan menemukan puluhan
ijazah yang tanda tangannya dipalsukan, blanko kosong ijazah, dua puluh
stempel, transkrip nilai dan sejumlah dokumen yang digunakan tersangka untuk memalsukan
ijazah.
Sejauh ini pihak Unasman selaku pihak yang dirugikan dalam kasus ini belum
mengeluarkan pernyataan resmi. Sejumlah awak media yang berusaha yang
mendarangi kampus Unasman belum berhasil menemui pihak rektorat.
“Untuk sementara tersangka dijerat pasal 263 kuhp dengan ancaman hukuman
enam tahun junto undang-undang pendidikan nomor dua tahun 2003 dengan ancaman
hukuman lima tahun penjara,” kata Jeifson. (Irwan/RA)