- Zulkarnain Hasanuddin, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Majene.
Majene, mandarnews.com – Saat ini, pemilihan kepala daerah (pilkada) sudah memasuki tahapan kampanye. Sesuai tahapan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majene bahwa tahapan kampanye dimulai 26 September sampai dengan 5 Desember 2020.
Namun, hal tersebut berbeda dengan penayangan iklan kampanye.
Menurut Zulkarnain Hasanuddin selaku Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Majene, penayangan iklan kampanye hanya bisa dilakukan selama 14 hari.
“Penayangan iklan kampanye bisa dimulai 22 November sampai dengan 5 Desember 2020, baik penayangan iklan yang difasilitasi KPU ataupun yang diinisiasi oleh pasangan calon (paslon),” jelas Zulkarnain, Rabu (30/9) di Kantor KPU Majene.
Zulkarnain menyampaikan, iklan yang difasilitasi oleh KPU juga akan terbatas, hanya bisa dimuat di media cetak dan media massa elektronik, yakni televisi dan radio sesuai Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 32.
“Bisa di media sosial tetapi harus akun yang terdaftar di KPU dan pembiayaan melalui paslon sendiri. Durasinya tetap sesuai waktu yang ditentukan KPU yakni selama 14 hari. Sementara jika media dalam jaringan (daring) harus media yang terverifikasi oleh Dewan Pers,” tambah Zulkarnain.
Jika pun ada iklan-iklan kampanye yang sudah dilakukan Paslon, lanjutnya, itu sudah menjadi ranah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“Yang jelasnya, di KPU sebagai penyelenggara teknis jelas sekali bahwa iklan kampanye baru bisa dilakukan pada 22 November sampai dengan 5 Desember 2020,” ujar Zulkarnain.
Sementara Ketua Bawaslu, Sofyan Ali menyebutkan, pihaknya akan terus mengawasi akun-akun yang memang sudah didaftar oleh paslon di KPU untuk melakukan iklan kampanye.
“Kami akan tetap mengawasi, sesuai aturan kita akan mengawasi akun yang memang sudah secara resmi terdaftar di KPU. Terlepas dari akun yang tidak terdaftar, kami tidak bisa masuki itu,” tutur Sofyan.
Jika ada iklan kampanye yang dilakukan oleh akun yang tidak terdaftar di KPU, bebernya, itu tidak akan menjadi suatu pelanggaran pemilihan.
“Karena regulasinya, akun yang terdaftar di KPU itu yang kita awasi,” tutup Sofyan.
Reporter: Putra
Editor: Ilma Amelia