“Kita harus melibatkan seluruh lapisan masyarakat yang berpandangan sama, baik itu dari komunitas Muslim moderat, Kristen, maupun Yahudi,” imbuh Wamenlu.
Upaya mendesak Israel harus dilakukan secara konsisten, terutama melalui kegiatan yang berdampak langsung secara ekonomi.
“Indonesia serukan Sekretariat OKI dan Islamic Office for the Boycott of Israel (IBO) untuk segera menyusun daftar produk Israel yang diproduksi di pemukiman ilegal dengan bantuan konsultan profesional sebagai dasar kebijakan negara anggota untuk melaksanakan kebijakan boikot,” ujar Wamenlu.
Pertemuan menghasilkan pernyataan bersama negara anggota OKI terkait dukungan terhadap perjuangan Palestina yang sejalan dengan resolusi-resolusi terkait Palestina yang telah disepakati di KTM ke-46 OKI di Abu Dhabi bulan Maret 2019 dan KTT ke-14 OKI di Mekkah bulan Mei lalu.
Pernyataan tersebut antara lain: (1) aktivasi peran dari Ministerial Contact Group on Palestine and Al-Quds untuk menyerukan posisi OKI dan menggalang dukungan politis terkait isu Palestina kepada negara-negara kunci; (2) penetapan tanggal pelaksanaan konferensi untuk penggalangan dana dan implementasi rencana strategis pembangunan Al-Quds Al-Sharif, serta mengaktifkan Al-Quds Fund dan Waqf Fund; (3) pengangkatan isu pelanggaran Israel terhadap Palestina di forum internasional dan memperkuat pemahaman tentang pentingnya aspek sejarah, politis dan keagamaan dari kota Al-Quds Al-Sharif; dan (4) memberikan mandat bagi OKI untuk mempertimbangkan prosedur hukum untuk diambil di lembaga internasional untuk meminta pertanggungjawaban Israel.
Selain Indonesia, pertemuan juga dihadiri oleh sejumlah Menteri dan Pejabat Tinggi negara anggota OKI, antara lain dari Palestina, Arab Saudi, Turki, Yordania, Kuwait, Persatuan Emirat Arab, Bangladesh, Maladewa, dan Qatar. (rilis Kemenlu)
Editor: Ilma Amelia