
Presidensi Indonesia meneguhkan setidaknya empat isu prioritas dari W20, yakni terkait penghapusan diskriminasi terhadap partisipasi perempuan, ekonomi inklusif melalui dukungan terhadap UMKM perempuan, mengatasi kerentanan perempuan penyandang disabilitas dan perempuan pedesaan, serta akses kesehatan yang setara.
Dalam mendorong kesetaraan, keamanan, dan kesejahteraan, Moeldoko memastikan bahwa Negara akan memberikan jaminan perlindungan bagi perempuan dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan.
“Perlindungan negara, khususnya terhadap perempuan rentan, korban kekerasan dan eksploitasi, juga terus diperkuat. Antara lain melalui pembahasan dan pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT),” imbuh Kepala Staf.
Sepanjang tahun 2021, Kantor Staf Presiden (KSP) sendiri telah terlibat aktif dalam forum diskusi dan rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan organisasi masyarakat sipil untuk membahas substansi, dinamika perkembangan, dan potensi upaya-upaya akselerasi pembahasan RUU PPRT. Kepala Staf juga akan mengkonsolidasikan langkah-langkah percepatan melalui pembentukan gugus tugas RUU PPRT.
Langkah yang sama sebelumnya ditempuh oleh Moeldoko dengan membentuk Gugus Tugas Percepatan RUU TPKS serta aktif mendorong peningkatan kualitas kebijakan pemerintah dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dengan Kementerian/Lembaga terkait lainnya. (KSP)