Surat Edaran Maklumat Kapolri Nomor Mak/4/XII/2020.
Jakarta, mandarnews.com – Jelang Natal 25 Desember dan Tahun Baru 1 Januari 2021, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, Rabu (23/12).
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Argo Yuwono menjelaskan bahwa penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus korona atau covid-19 saat libur panjang akhir tahun.
“Ya benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus korona,” tutur Irjen Pol Argo, Rabu.
Maklumat Kapolri tentang kepatuhan protokol kesehatan itu diterbitkan lantaran mempertimbangkan penanganan penyebaran covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal tahun 2020 dan Tahun Baru tahun 2021.
Sebab itu, Kapolri mengeluarkan maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:
a. perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;
b. pesta/perayaan malam pergantian tahun;
c. arak-arakan, pawai, dan karnaval; dan
d. pesta penyalaan kembang api.
Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Sugiarto)
Editor: Ilma Amelia