Kepala BPOM Mamuju Netty Nurmuliawati merilis hasil sitaan produk ilegal sepanjang tahun 2020. (Foto: Sugiarto)
Mamuju, mandarnews.com – Puluhan produk ilegal yang tidak memiliki izin edar disita Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Produk yang berhasil disita BPOM Mamuju yakni Tawon Liar, Montalin, Ginseng Kianpi Pil, Extra Binahong. Glow Skincare, Lavina dan Loddzan. Sementara untuk pangan yakni Milo, Apollo, F&N, serta obat Manjakani dan Seahorse Ghensen.
“Produk yang berhasil kami sita seperti obat tradisional, kosmetik, pangan, dan obat ilegal yang dijual salah satu pedagang di Majene, Sulbar,” kata Kepala BPOM Mamuju Netty Nurmuliawati, Rabu (23/12).
Netty mengungkapkan bahwa tidak menutup kemungkinan di daerah lain, khususnya di Sulbar masih banyak beredar produk yang tidak memiliki izin edar.
“Kami harap masyarakat tidak mengonsumsi atau menggunakan jika tidak memiliki izin edar,” kata Netty.
Ia mengaku, pihaknya masih terkendala dalam melakukan pengawasan produk yang dipasarkan secara online.
“Tidak gampang karena ini hari kita dapat akunnya besok sudah hilang,” ujar Netty.
Ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat Sulbar agar selalu waspada dan teliti saat membeli produk yang dijual di pasaran, baik itu makanan dan minuman, obat, kosmetik, dan obat tradisional.
“Caranya, cek klik atau cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kadaluarsa sebelum membeli,” pungkas Netty.
Reporter: Sugiarto
Editor: Ilma Amelia