Majene, mandarnews.com – Kasus dugaan korupsi sewa alat berat kebersihan di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) hingga kini belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Mamuju.
Padahal, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene telah menetapkan seorang tersangka sejak 19 Juli 2017. Tersangka itu adalah Efendy Gasong yang menjabat Kepala Dinas Tata Ruang, Permukiman dan Kebersihan (Distarkimber) saat itu.
- Baca kumpulan berita tentang :Â Dugaan Korupsi Kasus Sewa Alat Berat
Saat dikonfirmasi, Kasi Pidsus Kejari Majene, Rizal F mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal itu terkait penghitungan nominal kerugian negara.
“Saat ini BPKP Sulbar tahap penyelesaian laporan. Minggu lalu selama lima hari berada di Majene untuk klarifikasi terkait perhitungan kerugian negara,” jelas Rizal, Jumat 3 November 2017 malam.
Selain itu, Rizal mengungkapkan, masih ada kemungkinan pertambahan jumlah tersangka dalam kasus ini. Ia berharap, kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor tahun 2017 ini.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini mencuat 11 Juni 2017. Saat itu, sejumlah kalangan mempertanyakan alat berat kebersihan yang diduga disewakan tapi tidak masuk kas daerah.(Irwan Fals)