Sumber : Pikiran Rakyat
Mamuju, mandarnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat (Sulbar) mensosialisasikan syarat pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesa (DPD RI) jelang Pemilu 2019.
Komisioner KPU Sulbar Nurdin Pasokkori mengatakan, berdasarkan surat dari KPU RI, jumlah penduduk Sulbar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 840.091 jiwa.
“Sehingga ada batas minimal 1.000 dukungan dan tersebar di minimal 50 persen dari seluruh kabupaten dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat,” kata Nurdin, Kamis 29 Maret 2018.
Daftar dukungan tersebut, kata Nurdin, dibuat dalam Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP). Serta dibuat dalam rangkap empat untuk diserahkan ke KPU RI. Pendaftaran calon anggota DPD RI akan dimulai 22 – 26 April mendatang. (Irwan fals)
Prinsip Dasar Penyerahan Dukungan Perseorangan Calon Peserta Pemilu
1. Syarat Minimal Dukungan harus sesuai dengan ketentuan pada Pasal 183 Undang – Undang nomor 7 tahun 2017 yaitu jika DPT pada setiap provinsi kurang dari 1.000.000 orang maka jumlah dukungan minimalnya adalah 1.000 dukungan.
Jika DPT memiliki rentang antara 1.000.000 hingga 5.000.000 orang maka jumlah dukungan minimalnya adalah 2.000 orang. Jika DPT memiliki rentang antara 5.000.000 hingga 10.000.000 orang maka jumlah dukungan minimalnya adalah 3.000 orang.
Jika DPT memiliki rentang antara 10.000.000 hingga 15.000.000 orang maka jumlah dukungan minimalnya adalah 4.000 orang. Jika suatu provinsi memiliki DPT lebih dari 15.000.000 maka jumlah minimal dukungannya adalah 5.000 orang.
2. Syarat Minimal Persebaran harus sesuai dengan ketentuan pada Pasal 183 Undang – Undang nomor 7 tahun 2017 yakni di 50% jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi yang bersangkutan.
3. Sampel sejumlah 10% dari dukungan di tiap Kabupaten/Kota yang diserahkan oleh Bakal Calon.
4. Daftar Dukungan pada Lampiran Model F-1 DPD harus sesuai dengan KTP/Surat Keterangan yang diserahkan.
5. Jumlah daftar dukungan hasil perbaikan, paling tidak berjumlah Syarat Minimal Dukungan sesuai dengan ketentuan pada Pasal 183 Undang – Undang nomor 7 tahun 2017.
6. Jumlah dan isi data Syarat Dukungan Manual (Hardcopy) harus sesuai dengan jumlah dan isi data yang di upload di SIPPP.
7. Data daftar Dukungan pada Lampiran Model F-1 DPD harus sesuai dengan data yang diunggah di SIPPP.
8. Jika bakal calon sudah Memenuhi Syarat maka tidak perlu melakukan perbaikan.
9. Jika calon syarat dukungannya TMS pada tahapan penelitian administrasi perbaikan maka calon tersebut dinyatakan gugur.
10. Jika calon syarat dukungannya TMS pada tahapan penelitian verifikasi faktual maka calon tersebut dapat memperbaiki di tahapan perbaikan yang kedua setelah pendaftaran.
Sumber : KPU Sulbar