Penerima bantuan PKH saat tengah menerima bantuan usai menjalani vaksinasi pencegahan Covid-19, Senin (7/6/2021) di Kantor Kecamatan Banggae Timur.
Majene, mandarnews.com – Sebanyak 123 warga Kabupaten Majene di Kecamatan Banggae Timur hari ini menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah.
Penerimaan bantuan PKH dilaksanakan di Kantor Kecamatan Banggae Timur, Majene, Senin (7/6).
Berbeda dari sebelumnya, penerima bantuan PKH kali ini harus divaksin sebagai pencegahan penularan Covid-19 baru dapat mendapatkan bantuan PKH.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majene dr. Rahmat Malik, hal ini merupakan hasil rapat evaluasi antara Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Majene yang di dalamnya terdapat para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
“Tadi malam ada informasi bakal ada penerimaan bantuan PKH hari ini, sehingga Satgas Covid-19 berinovasi bagaimana agar setiap penerima bantuan harus divaksin,” jelas dr.
Rahmat.
Menurut dr. Rahmat, hal itu dilakukan karena masih banyaknya sasaran vaksin yang belum divaksin sehingga membuat capaian pemberian vaksin masih minim.
“Tentu diharapkan dengan adanya inovasi ini dapat meningkatkan capaian pemberian vaksin terhadap masyarakat, apalagi persentase capaian pemberian vaksin secara umum di Majene masih minim, sekitar 40 persen lebih,” imbuh dr. Rahmat.
Sementara salah satu pendamping penerima bantuan PKH dari Dinas Sosial mengatakan, penerima PKH harus lebih dahulu divaksin.
“Tetapi mereka yang divaksin memenuhi syarat untuk divaksin, yang tidak memenuhi syarat vaksin ya tidak divaksin dan akan tetap mendapatkan bantuan PKH-nya, ” ujar salah seorang pendamping penerima bantuan PKH.
Seperti biasa, bantuan PKH diterima per triwulan. Nominal dari bantuan tersebut juga berbeda-beda tergantung dari komponen tanggungan.
Meski dihadiri ratusan penerima bantuan dan penyaluran bantuan satu tempat dengan pelaksanaan vaksinasi, tapi tetap menerapkan protokol kesehatan dengan arahan dari anggota Tentara Nasional Indonesia-Kepolisian Republik Indonesia (TNI – Polri).
(Mutawakkir Saputra)
Editor: Ilma Amelia