Tersangka kasus dugaan korupsi proyek PLTS di KementerianTenaga Kerja
dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2008 Neneng Sri Wahyuni
menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan
praperadilan yang dilayangkan isteri Muhammad Nazaruddin ini menyusul
perbedaan statusnya saat ditangkap dan ditahan oleh penyidik KPK.
"Ibu
Neneng ditangkap dalam kapasitas sebagai Direktur Keuangan PT Anugerah,
padahal fakta menyatakan dari sejak dari berdirinya 1999 sampai dengan
enam kali perubahan fakta notaris tak ada nama dia sebagai direktur
keuangan," terang kuasa hukum Neneng, Jack R Sidabutar di Jakarta,
Selasa (11/9/2012).
Jack menjelaskan, saat ditangkap KPK yakni
pada 13 Juni 2012 yakni Neneng menjabat sebagai Direktur Keuangan PT
Anugerah Nusantara. "Setelah kita ihat lagi dari PT Anugerah Direktur
keuangan itu Yulianis lengkap dengan data-datanya dan operasional
keuangan," papar Jack.
Jack juga mempertanyakan saat ditahan
status Neneng berubah lagi menjadi ibu rumah tangga. "Kalau masalah
korupsi apakah seorang ibu rumah tangga melakukan korupsi," sesalnya.
Sidang
yang dipimpin hakim tunggal Maman Ambari ini terpaksa ditunda, lantaran
perwakilan dari pihak KPK mangkir. Sidang akan kembali digelar pada
Senin 17 September mendatang. (okezonenews)