Sat Reskrim Polres Majene mengamankan seorang pria berinsial AW (48) tahun karena diduga menjadi calo dalam pembagian kios Pasar Sentral Majene.
AW ditangkap berdasarkan laporan warga yang menjadi korban dengan nomor laporan LP/148/X/2015, Jumat (16/10/2015) lalu karena merasa ditipu oleh AW.
Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Achmad Jubaidi mengatakan, AW membujuk korbannya dengan menjanjikan dapat menguruskan untuk mendapatkan kios pasar sentral Majene dengan ketentuan membayar Rp. 35 juta rupiah.
"Setelah korban membayar, AW memberikan kunci kios dan ternyata kunci yang diberikan ternyata kunci palsu dan kios yang dijanjikan sudah ditempati oleh pedagang lain," kata Jubaidi saat ditemui diruangannya, Senin (2/11/2015)
Korban penipuan membayar uang RP. 35 juta kepada AW tidak secara sekaligus, melainkan dibayar dengan diangsur sampai tiga kali. Pembayaran pertama dilakukan tanggal 20 Agustus 2014 lalu. Setelah semuanya dilunasi, kios yang dijanjikan AW tak kunjung ada. Korban sering menagih kios yang dijanjikan AW namun hanya dapat janji belaka.
Setelah merasa ditipu, korban memberikan waktu kepada AW untuk segera mengembalikan uang, namun AW tidak dapat mengganti uang tersebut hingga korban melaporkan kasus ini ke Polres Majene.
Dalam melancarkan aksinya, AW menggunakan modus dengan mengaku dekat dengan pejabat dan sering ke rumah jabatan wakil bupati Majene, Fahmi Massiara.
Jubaidi mengatakan, saat menangani kasus ini sempat dilakukan wajib lapor namun AW tidak mengindahkan hal tersebut. Saat ditelepon polisi, AW mengaku berada di rumah jabatan, setelah dicek polisi, ternyata tidak ada. Saat itulah polisi langsung melakukan penangkapan di rumah tersangka di Mosso, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene.
Selain itu, Jubaidi mengatakan, saat ini pihaknya masih dalam tahap pemeriksaan tersangka dan melakukan pengembangan kasus ini.
"Jumlah korban dan pelaku lainnya tidak tertutup kemungkinan masih akan terus bertambah," kata Jubaidi.
Sat Reskrim menyita dua barang bukti, diantaranya kwitansi dan kunci palsu yang digunakan AW saat beraksi.
Akibat perbuatannya, AW ditahan di sel tahanan Polres Majene dan dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun. (Irwan)