
Apalagi kegiatan ini merupakan kegiatan tahunan yang harusnya dianggarkan melalui program kegiatan Kecamatan Banggae Timur.
“Harusnya kegiatan itu dianggarkan melalui APBD sehingga proses penggunaan anggarannya lebih tepat, terarah, dan diawasi Inspektorat serta diaudit oleh BPK,” tegas Juniardi.
Juniardi menuding mudahnya oknum pejabat tertentu melakukan pungli dengan modus hasil kesepakatan bersama adalah cara mereka untuk mendapatkan keuntungan dan menghindari audit dan pemeriksaan lembaga resmi pemerintah.
Alasannya, dana yang berpotensi terkumpul mencapai ratusan juta rupiah. Hal itu merujuk pada data Kecamatan Banggae Timur Dalam Angka yang dipublis Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2021.
“Jumlah guru di Kecamatan Banggae mencapai 1.016 orang, mulai dari TK, SD, SMP, hingga SMA dan SMK sebanyak 617 orang serta guru MI, MTS, serta MA berjumlah 399 orang,” ucap Juniardi.
Jumlah tersebut belum termasuk dosen dan staf pada perguruan tinggi. Bidan, perawat, dan dokter di sejumlah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
Bahkan, masih ada ribuan ASN dan non ASN lain yang bekerja di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) dan unit pelaksana teknis dinas (UPTD) Kecamatan Banggae Timur.
“Potensi dana yang terkumpul bisa mencapai ratusan juta. Saya tidak yakin jika dana sebanyak itu akan digunakan seluruhnya untuk biaya peserta MTQ,” cetus Juniardi.
Juniardi mengingatkan, pada 15 Oktober 2018, Polres Aceh Barat telah meningkatkan status Camat Arongan Lambalek SJ (52) dan staf di kantor camat setempat H (35) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT).
Selain itu, polisi juga menyita uang senilai Rp38 juta yang merupakan kutipan untuk pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) di kecamatan setempat.
Penangkapan tersebut terjadi ketika Keuchik AM sedang menyerahkan uang sebesar Rp2 juta kepada staf di kantor camat setempat. Uang yang diserahkan itu dilaporkan untuk kegiatan MTQ yang akan berlangsung di Kecamatan Arongan Lambalek, tepatnya di Desa Drien Rampak pada 20 Oktober 2018.
Tapi, pasca penangkapan camat beserta stafnya itu, akhirnya MTQ tersebut tidak jadi digelar. Kedua aparatur ASN di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat yang ditangkap polisi itu dijerat dengan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (Haslan)
Editor: Ilma Amelia