Majene, mandarnews.com – Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) menilai adanya potensi pungutan liar (pungli) dalam penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat kabupaten Majene dan meminta agar Kepolisian Resor (Polres) Majene mengusut kasus dugaan tersebut.
Dugaan tersebut muncul dari Surat Edaran Camat Banggae Timur Nomor: 100/KC-BGT/99/2022 perihal pemberitahuan hasil kesepakatan tanggal 18 Februari 2022.
Ketua JAPKEPDA Juniardi menyebut, dalam surat itu ditetapkan besaran kontribusi per golongan aparatur sipil negara (ASN) hingga non ASN dengan rincian Golongan IV sebanyak Rp75.000,-, golongan III sebanyak Rp60.000,-, golongan II sebanyak Rp50.000,-, non ASN bersertifikasi sebanyak Rp50.000,-, serta non ASN tidak bersertifikasi ditentukan oleh pimpinannya masing-masing.
“Itu jelas pungutan liar karena besaran kontribusi ASN dan non ASN ditentukan sehingga ada unsur pemaksaan,” sebut Juniardi, Rabu (2/3).
Juniardi menyampaikan, keputusan Camat Banggae Timur dalam membebankan biaya kontingen peserta MTQ tingkat kabupaten Majene yang akan berlangsung pada bulan Maret ini di Kecamatan Tammerodo sangat tidak beralasan.