Mandarnews.com – Menjelang hari raya Idul Adha 1438 hijriah, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Mandar mengeluarkan imbauan.
AJI Kota Mandar meminta anggotanya untuk memperhatikan dua poin Kode Etik Jurnalistik (KEJ) AJI. Hal itu adalah poin 8, jurnalis menghidari konflik kepentingan dan poin 9, jurnalis menolak segala bentuk suap.
Menurut Ketua AJI Kota Mandar, Muhammad Ridwan Alimuddin, kedua KEJ tersebut rentan dilanggar saat menjelang hari raya. Seperti konflik kepentingan, baik yang tersirat maupun tersurat.
“Hal ini menyangkut hubungan antara jurnalis dengan publik, narasumber, kelompok advokasi, pemasang iklan, dan pihak lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, misalnya anggota keluarga,” kata Ridwan.
Tak hanya itu, Ridwan mengimbau seluruh anggota AJI Kota Mandar tetap independen. Salah satu caranya adalah menolak segala bentuk suap dari pihak manapun.
“Jurnalis tidak diperbolehkan menerima pemberian dalam bentuk uang, barang, atau fasilitas apapun, ketika pemberian itu terjadi karena posisi dia sebagai jurnalis,” tegas Ridwan.
Lanjut Ridwan, imbauan itu dikeluarkan sebagai pengingat agar anggotanya menegakkan KEJ AJI. Juga sebagai informasi ke masyarakat umum bahwa jurnalis yang tergabung di AJI Kota Mandar menolak pemberian yang bisa mempengaruhi sikap independensi.
“Anggota AJI Kota Mandar juga tidak terlibat dalam proses serah terima suatu benda yang menurut KEJ tidak diperbolehkan diterima seorang jurnalis yang mengatasnamakan mewakili jurnalis,” kata Ridwan. (Irwan Fals)