
Saat pelaksanaan rakor Persiapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Majene dalam Pemilihan Serentak tahun 2024 di BPMP Sulbar, Rabu (31/7/2024).
Majene, mandarnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majene melaksanakan rapat koordinasi Persiapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Majene dalam Pemilihan Serentak tahun 2024 bersama pengurus partai politik dan stakeholder terkait.
Rakor ini digelar di aula Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sulawesi Barat, Rabu (31/7/24).
Ketua KPU Majene Munawir Ridwan mengatakan rakor tersebut bertujuan untuk menyampaikan kepada para pengurus partai politik khususnya partai politik yang bakal mengusung calon. Serta stakeholder terkat agar syarat pencalonan dan syarat calon secara administrasi dapat terpenuhi dengan baik.
Sesuai dengan aturan yang telah dituangkan dalam peraturan KPU. Juga sesuai petunjuk teknis yang bakal menyusul, dalam pedoman teknis pencalonan.
“Kami juga berharap kepada stakeholder yang hadir yang akan menerbitkan dokumen administrasi untuk sedari awal bisa mempersiapkan sehingga nanti pada saat bakal calon (bacalon) mengurus syarat-syarat administrasi, bisa terlayani di institusi masing-masing,” jelas Munawir.
Dokumen yang wajib dilengkapi oleh calon yang memiliki profesi wajib mengundurkan diri saat pendaftaran.
Kata Munawir, untuk profesi wajib mengundurkan diri ada tiga dokumen wajib dimasukkan. Pertama surat pengajuan pengunduran diri, tanda terima pengajuan pengunduran diri dan surat keterangan bahwa sudah dalam proses pengunduran diri.
“Itu merupakan syarat bagi calon yang memiliki latar belakang seperti kades, TNI-Polri anggota legislatif atau ASN dan juga profesi lainnya yang wajib mengundurkan diri,” tandas Munawir.
Menurutnya, dari pengajuan awal harus sudah dilampirkan. Karena sudah menjadi bagian dari verifikasi administrasi. Dan nanti boleh menyusul surat keputusan pemberhentian yang sudah dalam proses.
(Ptr)