Barang bukt dari pelaku diamankan Polda Sulbar. Foto: Sugiarto
Mamuju, mandarnews.com – Seorang calon siswa (Casis) Tamtama Polri wilayah hukum Polda Sulbar berinisial WH harus mengubur asanya menjadi anggota Polri, lantaran ia diciduk saat melakukan transaksi narkoba.
Direktur Narkoba AKBP Alpen, SH, SIK,MH mengungkapkan, WH terciduk melakukan transaksi narkoba di Jl. WS Monginsidi Kec. Mamuju Kab. Mamuju, Selasa (24/3/20) lalu. Saat digeledah, di tangan WH ditemukan barang bukti berupa 11 sachet shabu.
Menurut keterangan tersangka ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang asal Makassar yang belum diketahui identitasnya.
Selain barang bukti 11 sachet shabu, subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Sulbar juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah botol kaca yang tutupnya dilubangi, dua buah pireks, dua klip sachet bening dan satu unit HP Oppo.
“Atas kejahatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati,” pungkas AKBP Alpen.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Rutan Polda Sulbar, selanjutnya akan mengikuti pemeriksaan lebih lanjut.
“Calon polisi ditangkap polisi ini merupakan kasus pertama di sejarah Kepolisian Polda Sulbar, untung belum jadi Polisi perbuatan kejinya dapat dibongkar. Kan kalau lulus bisa jadi benalu di Kepolisian yang hanya akan merusak citra Polri,” tutur Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Syamsu Ridwan, SIK, Senin (30/03).
Reporter : Sugiarto