Majene, mandarnews.com – Tak sampai 24 jam, Sat Reskrim Polres Majene mengamankan Rahman. Penyebar berita hoax yang viral di akun Facebook sejak kemarin. Akibat dari perbuatannya, timbul keresahan warga khususnya keluarga korban, pegawai rumah sakit Regional Provinsi Sulawesi Barat serta masyarakat Kab. Majene umumnya.
“Berita hoax beredar kembali di facebook sejak tadi pagi. Diupload ke media sosial facebook,” kata Kapolres Majene AKBP Irawan Banuaji SIK, M.Si. Senin (30/03).
Berita hoax tersebut sempat menghebohkan jagat maya Kab. Majene. Polisi Sat Reskrim langsung melakukan patroli di dunia maya hingga akhirnya berhasil melacak akun penyebar berita hoax tersebut.
“Akun atas nama Rahman Kharim tersebut, menuliskan dalam akun facebooknya ” Innalillahi wa innalillahi rajiun, selamat jalan dek yang positif Korono telah meninggal dunia😢
Semoga amal ibadah much diterima disisi Allah,” tulis Rahman Kharim dalam akunnya. Yang dimaksudkan adalah yang sementara menjalani isolasi diri karena positif corona di RS Regional Provinsi Sulbar.,” terang Kapolres Majene.
Kata AKBP Irawan, berdasarkan klarifikasi dengan pihak RS Regional Provinsi Sulbar mengatakan bahwa anak yang sementara diisolasi dalam perawatan, kelihatan nampak sehat dan sementara melakukan kegiatan mengaji di ruangan.
Setelah mengumpulkan bukti-bukti serta memintai keterangan saksi, Polisi akhirnya mengamankan pelaku penyebar berita hoax tersebut.
Saat dimintai keterangan pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengaku hanya iseng mengapload tanpa mengecek kebenaran berita tersebut,” imbuh Kapolres Majene.
Kronologisnya. Pada hari Senin tanggal 30 Maret 2020 sekitar pukul 18:00 WITA, dengan dipimpin Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Jamaluddin, SH. bersama Tim Passaka Polres Majene, setelah mendapat baket dari penyidik sat Reskrim Majene. Selanjutnya, melakukan pelacakan posisi pemilik akun facebook tersebut dan setelah itu melakukan pencaharian, akhirnya mengamankan orang yang diduga pelaku penyebar berita hoks yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Majene.
Identitas orang yang diamankan berinial AR (19 Pekerjaan Pengangguran Alamat Banggae Timur Kab. Majene. Barang bukti yang diamankan: handphone merk xiomi yang digunakan pelaku melakukan penyebaran berita hoaks, screen shot postingan facebook, akun FB yang masih aktif.
Kronologis Penangkapan:
– Berdasarkan informasi dari pegawai RSUD Majene bahwa adanya berita yang tersebar di media facebook dengan postingan berita hoaks meninggalnya pasien penyakit corona yang berada di Kab. Majene.
– Tim Passaka melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas pelaku
– Tim langsung bergerak ke rumah kediaman pelaku, dan berhasil mengamankan pelaku, setelah diamankan dan dilakukan introgasi.
– Pelaku mengakui melakukan penyebaran berita hoals melalui media facebook dengan menggunakan akun facebook pelaku.
– Selanjutnya, Tim mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Majene untuk dilakukan introgasi lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dapat dijerat pasal 28 (jo) pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Terancam 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 Miliar. (Putra/Rilis Humas Polres Majene)