“Bukan hanya mengawas, tetapi juga nasihat, supervisi dan memberikan dukungan untuk pendampingan, mau diapakan dan bagaimana mengatur keuangannya, administrasinya seperti apa agar jangan sampai melanggar hukum,” sebut Mendagri.
Khusus kepada para penegak hukum, baik itu kejaksaan dan jajaran kepolisian, Mendagri juga meminta untuk mengawasi DD serta membantu kades agar dalam mengelolanya, tidak ada aturan yang dilanggar.
Mendagri menerangkan, ada dua fungsi dari penegak hukum yang bisa dilaksanakan kaitannya dengan penggunaan DD. Fungsi pertama adalah fungsi konsultasi dan adviser. Jadilah penasehat atau konsultan. Kedua adalah fungsi penegakan hukum kalau terjadi pelanggaran.
“Sekali lagi saya tidak mengatakan bapak dan ibu kepala desa itu rendah pengetahuannya. Tidak, tetapi dari data yang kita miliki, 60 persen mohon maaf tidak tamat SLTA di seluruh Indonesia sehingga bisa saja ini salah administrasi. Kalau salah administrasi jangan lapor langsung penegak hukum, berikan bimbingan,” ucap Mendagri.
Kecuali, tambahnya, jika DD itu digunakan oleh kades untuk keperluan pribadi. Untuk kasus yang seperti ini, harus diproses secara hukum karena sudah menyalahgunakan DD.
Editor: Ilma Amelia