
Majene, mandarnews.com – Panitera dan juru sita Pengadilan Negeri (PN) melakukan eksekusi tanah di Kampung Baru, Desa Bababulo Utara, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis 27 Juli 2017. Puluhan personel Polsek Pamboang dan Polres Majene disiagakan dalam eksekusi tersebut.
Sebelum melakukan eksekusi, Kabag Ops Polres Majene, Kompol Bambang melakukan negosiasi dengan pemilik rumah, Hasanuddin yang menempati tanah seluas 564 meter persegi yang dieksekusi tersebut. Selanjutnya, panitera PN Majene, Rita Lati membacakan penetapan eksekusi atas permohonan tertanggal 15 Maret 2017 dari Hadariah.
“Diperintahkan untuk memindahkan rumahnya dan memindahkan barang-barangnya tapi sampai saat ini belum dilakukan sehingga dilakukan eksekusi ini,” kata Rita Lati saat membacakan surat penetapan eksekusi di depan Hasanuddin dan puluhan warga.
“Pada pokoknya pemohon telah memohon supaya Pengadilan Negeri Majene untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri Majene tanggal 3 April 2012 Nomor 07/Pdt.G/2011/PN,M Jo putusan Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 10 Juli 2012 Nomor 201/PDT/2012/PT.MKS jo putusan Mahkamah Agung RI tanggal 5 Maret 2014 nomor 2815K/Pdt/2013,” lanjut Rita.
Sebelumnya, pihak PN Majene telah menginformasikan rencana eksekusi tersebut namun tidak diindahkan Hasanuddin dan keluarga. Akhirnya dilakukan eksekusi paksa pemindahan rumah dari tanah tersebut.
“Setiap ada informasi dan surat dari PN Majene pasti saya sampaikan kepada Hasanuddin tapi mereka belum juga pindah,” kata Kepala Desa Bababulo Utara, Iskandar.
Setelah dilakukan eksekusi, Hasanuddin dan keluarga beserta masyarakat mengosongkan rumah tersebut. Selanjutnya, rumah tersebut dibongkar oleh warga untuk mengosongkan tanah yang dimenangkan Hadariah.
Sementara itu, Hasanuddin telah dikonfirmasi soal eksekusi tersebut. Ia mengaku menempati tanah tersebut sejak tahun 1993 yang dipinjam dari Marni. Upaya hukum telah dilakukan Hasanuddin bersama Marni dan Ambi selaku tergugat tapi kalah di PN Majene hingga tingkat MA. Kini mereka tidak punya tempat tinggal dan hanya bisa pasrah.
“Sementara disini (kolong rumah tetangga). Belum ada rencana mau pindah kemana, nanti dipikirkan itu,” kata Hasanuddin yang didampingi istri, Haisa.
Selain itu, pengacara pihak kalah, Fendra juga hadir saat rumah tersebut dibongkar. Pihaknya masih akan melakukan upaya hukum terakhir, peninjauan kembali (pk) atas putusan MA tersebut. (Irwan Fals)