Tayangan Sidang Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dimulai Rabu (15/6) hingga Rabu (28/9) kemarin. Mendapat kritikan dari Kajian Literasi dan Media untuk Demokrasi (Kalindakda) Institut Sulbar. Pasalnya, salah satu stasiun TV Swasta Nasional yang terus menyiarkan secara Live dari pagi hingga larut malam itu, dinilai melanggar Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran.
Direktur Pelaksana Kalindakda Sudirman Syarief, menyebutkan, Pada Bab XVII Penggolongan Program Siaran pasal 21, ayat 2 dijelaskan, penggolongan program siaran diklasifikasikan dalam 5 (lima) kelompok berdasarkan usia.
Kemudian pada Pasal 3 juga disebutkan, Lembaga penyiaran televisi wajib menayangkan klasifikasi program siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk karakter huruf dan kelompok usia penontonnya, yaitu: P (2-6), A (7-12), R (1317), D (18+), dan SU (2+) secara jelas dan diletakkan pada posisi atas layar televisi sepanjang acara berlangsung untuk memudahkan khalayak.
"Tapi berdasarkan pengamatan kami, salah satu stasiun TV swasta tidak mencantumkan klasifikasi program siarannya. Jadi ini telah terang-terangan melakukan pelanggaran," tegas Sudirman, Jumat (30/9).
Selain itu melanggar Peraturan KPI, Sudirman juga menegaskan, sidang Jessica yang sudah memasuki sidang ke 26 kemarin, tidak memberikan pendidikan yang baik bagi masyarakat umum.
"Ini akan menimbulkan konflik di tengah-tengah masyarakat. Jangan sampai, dengan terus menyiarkan secara live sidang Jessica ini, masyarakat secara tidak langsung diajarkan yang tidak baik. Karena terus terang, sudah ada kejadian yang saya lihat, masyarakat sudah memvonis Jessica sebagai otak pelaku pembunuhan Mirna. Tapi pihal Jessica, sampai sekarang belum mengakui. Ini kan, sama saja masyarakat diajak untuk bagaimana caranya diajarkan berbohong," jelasnya.
Namun Sudirman tak memungkiri, dalam sidang Jessica, masyarakat sudah diajarkan cara bersidang yang baik.
"Memang dalam sidang tersebut kita sudah diajarkan cara-cara persidangan yang baik. Tapi tidak usahlah, itu terus disiarkan secara langsung. Masih banyak berita-berita yang lain bisa diangkat, disiarkan secara langsung. Ini juga akan membodohi publik, karena dari pagi diajak untuk menonton sampai tengah malam, tanpa ada aktifitas yang lain. Bahkan di Facebook masyarakat sudah jenuh melihat sidang Jessica," ungkap Sudirman.
Berdasarkan data sementara dikumpulkan Kalindakda, kata Sudirman, lanjutan persidangan Jessica sudah menghadirkan belasan orang saksi dan tim ahli. Diantaranya, saksi yang dhadirkan, Direktur Pemasaran PT KIA Mobil Indonesia Hartanto Sukomo dan rekannya, Saeful Hayat.
"Sementara, ahli yang telah dihadirkan, Ahli Patologi Anatomi dari Universitas Hasanuddin, Gatot Susilo Lawrence. Ahli Patologi forensik, asal Australia Prof. Beng Beng Ong, Ahli Patologi Forensik Universitas Indonesia Djaja Surya Atmadja, dan Ahli Patologi Gatot Susilo Lawrence. Selain itu, Ahli patologi, ada pula Ahli Toksikologi Kimia dari Universitas Indonesia Budiawan, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Psikiater Klinis Rumah Sakit Marzoeki Mahdi Bogor, Firmansyah," tuturnya.
Sudirman berharap, kepada pihak KPID Sulbar melakukan langkah-langkah agar, sidang Jessica tersebut jangan lagi disiarkan secara Live.
"Kami harap KPID Sulbar, untuk menyurati stasiun tv swasta untuk tidak lagi menyiarkan sidang Jessica. Dan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada," harapanya.
Apalagi, lanjut Sudirman, Rabu (5/10) mendatang, sidang Jessica kembali akan menghadapi Tuntutan Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Ariadi/foto: m.liputan6.com)